Direktur Lalu Lintas Polda NTT Tegaskan Aturan Menyalakan Lampu Siang Hari

11:03
KUPANG --- Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyatakan tentang kewajiban menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara sepeda motor. Hali ini sudah diberlakukan sejak Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan dua tahun lalu. 

Dalam undang-undang diisyaratkan tiap sepeda motor wajib menyalakan lampu siang hari. 

"Kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu siang hari memiliki banyak manfaat bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Di negara maju sudah lama diterapkan aturan ini."

Menurut Gde Sugianyar, menyalakan lampu di siang hari akan membuat kehadiran pengendara dan sepeda motor yang ditumpangi mudah dilihat pengendara lain. Memang, tanpa menyalakan  lampu pun  masih bisa terlihat. 

"Namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran Anda," ujar Gde Sugianyar.

Ia menambahkan program menghidupkan lampu utama pada siang hari perlu dan harus dijalankan. Hal itu untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas khususnya yang melibatkan sepeda motor.

Aturan ini, lanjut dia, terbukti ampuh membantu pengendara mobil mendeteksi sepeda motor yang sangat mudah bemanuver. Karena pada dasarnya, mobil dengan daya pandang terbatas dan motor dengan kelincahan bermanuver, adalah hal yang harus di perhatikan. 

"Bahkan di beberapa negara besar sudah ada kampanye keselamatan berkendara yang ditujukan kepada pengemudi agar lebih memperhatikan keberadaan sepeda motor. Dan pengendara sepeda motor juga sering diingatkan akan keterbatasan daya pandang mobil. Untuk NTT, saat sekarang merupakan waktu paling tepat untuk itu. Kalau tidak sekarang, kapan lagi," ujar Gde Sugianyar.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »