JAKARTA - Sosialisasi mengenai kewajiban para sopir angkot mengenakan seragam dan kartu identitas hanya berlangsung dari tanggal 23-30 November 2011. Mulai 1 Desember 2011, sopir angkot yang tidak memenuhi kewajiban tersebut langsung diberikan sanksi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Udar Pristono menerangkan tahapan penegakan hukum dengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik kepada sopir angkot maupun pemilik angkot tersebut. Kemudian setelah 8 Januari 2012, maka Dishub DKI akan memberlakukan surat peringatan, surat pembekuan izin hingga surat pencabutan izin trayek bagi pengusaha angkutan umum yang belum menyediakan seragam dan identitas diri sopirnya.
"Kami akan melakukan tahap sosialisasi sampai 30 November 2011 kepada sopir dan pengusaha angkutan umum di seluruh wilayah Jakarta. Kali ini sopir yang ditemukan tak berseragam tidak kami kenakan sanksi. Tapi pada awal Desember 2011, akan kami tilang. Masih bandel juga, awal Januari pengusahanya kita berikan sanksi," ujar Pristono, Jumat (25/11/2011).
Dikatakannya, kegiatan ini merupakan satu di antara pengawasan hulu. Penertiban di hulu mencakup sarana, prasarana, manajemen dan sumber daya manusia (SDM). Penertiban terhadap sarana dan prasarana angkutan umum, katanya, telah dilakukan saat melakukan razia kelayakan jalan angkutan umum dan melepaskan kaca film angkutan umum yang lebih dari 70 persen kegelapannya.