Polda Metro Jaya: Angkutan Umum Wilayah DKI Segera Bentuk Badan Usaha

13:20

Jakarta  - Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya mengusulkan angkutan umum yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta untuk membentuk badan usaha sesuai aturan UU. Hal itu untuk menghindari persaingan antar pengemudi angkutan yang bisa menurunkan pelayanan terhadap penumpangnya.

"Harus siap berubah menjadi badan usaha. Harusnya dikelola oleh sebuah badan usaha, tapi nyatanya dia perorangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Dwi Sigit Nurmantyas di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2011).

Dwi mengatakan berdasarkan UU Nomor 22/2009, perusahaan angkutan umum merupakan badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan bermotor. Akibat dikelola oleh perorangan, setiap pengemudi angkutan akan saling bersaing untuk mendapatkan penumpang yang banyak.

"Para pengusaha angkutan harus punya standar pelayanan minimum," kata Dwi.

"Operator pun harus tunduk karena sudah diamanatkan UU. Kami juga telah mengadakan pertemuan dengan pihak operator dan Dewan Transportasi Kota, untuk membahasnya," tambahnya.

Dwi berharap ke depannya angkutan umum dapat memberi rasa nyaman, aman, dan keselamatan bagi para penumpang.

"Awak angkutan umum juga berhati-hati dalam membawa kendaraannya, mematuhi aturan berlalu lintas, dan mengantar penumpang sampai tujuan dengan selamat," jelasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »