Agung menambahkan, pelarangan konvoi ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena kebanyakan konvoi yang terjadi, masyarakat duduk di atap kendaraan seperti bus atau Metro Mini.
"Ya seringnya itu duduk di atas mobil. Itu kan bukan peruntukannya. Bisa menimbulkan kecelakaan yang fatal," jelasnya.
Jika masih dilakukan, lanjut Agung, maka polisi akan menilang kendaraan tersebut. Kendaraan yang mengikuti konvoi seperti itu akan disita. "Ya kita tilang. Mobilnya kita kandangkan," imbuhnya.
Menurut Agung, selama kegiatan masyarakat yang dilakukan di malam tahun baru tidak melanggar aturan hukum dan aturan lalu lintas, polisi tidak akan menilangnya.
"Selama nggak melakukan pelanggaran ya silakan. Kalau melanggar kita lakukan penegakan hukum seperti teguran. Kalau membandel ya kan ada pasalnya itu," ujarnya.