Menurut Ketua Forum Masyarakat Pengguna Jalan Raya (Forum Jaya), Edi Hasibuan, meminta kepada pihak terkait supaya segera memperbaiki jalan yang rusak di Jakarta karena akan mengakibatkan jumlah korban kecelakaan yang paling banyak.
Menurutnya, masyarakat itu berhak mendapat pelayanan yang baik dari pemerintah karena sudah membayar pajak kepada negara.
Sebaliknya, jika ada penyelenggara jalan yang dengan sengaja membiarkan jalan rusak sehingga mengakibatkan korban kecelakaan bisa dipidana karena itu melanggar pasal 273 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan Raya dengan anacaman masimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta.