"Penertiban ini merupakan bagian dari tugas kepolisian memberikan rasa aman kepada warga terutama saat merayakan Hari Raya Natal," ujar Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, kepada Pos Kupang, Selasa (27/12/2011) siang.
Ratusan sepeda motor berknalpot racing itu, lanjut Gde Sugianyar, baru boleh diambil setelah tahun baru 2012 nanti. Hal itu ditempuh untuk menekan hingar bingar kendaraan berknalpot racing saat malam pergantian tahun.
Saat mengambil sepeda motor itu, lanjutnya, pemilik wajib mengganti knalpot racing dengan knalpot standar. Sementara knalpot racing diamankan di kantor polisi.
Dikatakannya, persoalan sepeda motor berknalpot racing menjadi pengeluhan banyak warga. Suaranya yang meraung-raung pada malam hari sangat mengganggu kenyamanan warga. Apalagi pada saat malam perayaan Natal banyak warga beribadah ditempat- tempat ibadah yang tidak jauh dari jalan raya.
Sebagai aparat, jelas Gde Sugianyar, aparatnya tidak akan tinggal diam. Sampai kapanpun korpsnya akan memburu sepeda motor berknalpot racing yang beroperasi di jalan raya. Selain meresahkan warga, keberadaan sepeda motor berknalpot racing juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ia mencontohkan aksi sepeda motor berknalpot racing di jalan raya sering identik dengan balapan liar. Aksi balapan liar bila terus dibiarkan akan berdampaknya rawanya kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya.