Sebanyak 41 Supir Angkot Ditindak Di Pinangranti

10:44
JAKARTA -- Sebanyak 41 pengemudi angkot jenis mikrolet yang tidak mengenakan seragam dan tidak memiliki Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), terjaring operasi yang digelar Sudin Perhubungan Jakarta Timur, di terminal Pinang Ranti, Jakarta Timur Selasa (06/12/2011).

Dalam operasi tersebut, aksi protes masih mewarnai jalannya razia sopir angkot. Salah satunya adalah Afrizal (55), sopir KWK KR(Kampung Rambutan-Pondok Gede), bernomor polisi B 2063 YU.

Ia yang terjaring karena tidak memiliki seragam dan KPP itu mengaku bahwa proses pengurusan terlalu lama, sehingga hingga kini ia tidak kunjung mendapatkan seragam dan KPP. Menurutnya hal tersebut adalah salah pemerintah.

"Saya tidak terima dianggap bersalah, kalau ada seragam ya pasti saya pakai," terangnya.

Selain itu, ia juga mengaku belum mendapatkan sosialiasi mengenai seragam dan KPP, langsung dari pemerintah. Ia berharap ada peringatan dini, sebelum UU Nomor 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum diberlakukan.

Kendati demikian, petugas pun tetap menindak pria asal Sumatera itu. Begitu pun sejumlah pengemudi lainnya, yang juga melakukan protes yang sama.

Udin Hasanudin, Komandan Regu Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur, yang memimpin jalannya razia tersebut, mengatakan, razia di Terminal Pinangranti merupakan yang pertama kalinya.

Menurutnya, rata-rata pengemudi yang tidak mengenakan seragam, mau pun memiliki KPP, mengaku belum diberikan oleh pengurus angkot.

"Karenanya kami juga menghimbau agar para pengurus harus proaktif dengan kebijakan Pemprov DKI. Jika masih bandel, tindakan tegas akan kami berikan pada saat Januari mendatang," katanya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »