Tidak Mengenakan Seragam, 207 Sopir Angkot Ditilang

09:46
Dalam hari kedua Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menilang sebanyak 207 sopir angkutan umum. Pemeriksaan kelengkapan atribut sopir angkutan umum yang digelar secara serentak di lima wilayah kota, Jumat (2/12). Hasilnya, sebanyak 207 sopir ditilang, karena tidak melengkapi atribut. Penertiban ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri nomor 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

207 sopir yang ditilang terdapat dari, 70 sopir di Terminal Kampungrambutan, 24 di Terminal Kampungmelayu, 45 di Terminal Muara Angke, 36 di kawasan Kota dan 32 di Terminal Pasarminggu. "Total hari ini, kami menilang sebanyak 207 sopir angkutan umum karena tidak melengkapi identitas maupun atributnya," ujar Udar Pristono, Jumat (2/12). 

Jumlah ini meningkat dibanding penertiban yang berlangsung kemarin dimana hanya menilang sebanyak 203 sopir angkutan umum.

Dikatakan Pristono, penertiban hari ini dilakukan mulai pukul 09.00-11.00 dengan mengerahkan sebanyak 250 personil. Sopir yang kedapatan tidak menggunakan seragam, serta tidak dilengkapi dengan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) dan Kartu Pengenal Anggota (KPA) langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan.

Penertiban, ditegaskan Pristono, akan terus dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta. Pada Januari mendatang, jika masih melanggar, sanksi yang diberikan akan meningkat mulai dari pembekuan izin operasi selama 16 minggu hingga pencabutan izin operasi jika ditemui atributnya masih tidak lengkap.

Langkah ini diambil untuk memberi efek jera bagi para sopir tembak sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan para pengguna angkutan umum. 

Sementara itu, dalam penertiban yang berlangsung di Terminal Kampungrambutan sempat berlangsung ricuh. Pasalnya beberapa sopir angkutan umum, yang merasa memiliki surat lengkap tidak terima dirinya ditilang hanya tidak mengenakan seragam.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »