Riau - Kasatlantas Polres Kampar, AKP Jaka Wahyudi menguraikan, enam langkah perubahan yang perlu dilakukan, terkait upaya mewujudkan kenyamanan serta keselamatan menikmati lalu lintas di jalan raya.
"Pertama, adanya 'political will', yakni berkenaan kemauan untuk mewujudkan keselamatan di jalan raya, sehingga apapun kegiatan yang dibuat harus mengutamakan keselamatan," katanya.
Selanjutnya, kedua, komitmen setiap elemen masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
"Artinya, bukan karena takut dengan polisi lalu warga baru mematuhi aturan lalu lintas," tuturnya.
Langkah ketiga, demikian Jaka Wahyudi, kebijakan dari para pejabat berwenang harus mengutamakan keselamatan, terutama dalam mengimplementasikan berbagai proyek dan kegiatan yang dilaksanakan.
Keempat, menurutnya, perlunya regulasi berupa aturan-aturan tertentu seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau apa pun bentuknya yang harus mengacu pada keselamatan di jalan raya.
"Kelima, implementasi. Ini yang terpenting. Jadi, masyarakat diharapkan mengimplementasikan keselamatan di jalan raya. Setiap orang tua yang memberi anaknya kendaraan bermotor, harus membekali pengetahuan terlebih dahulu tentang mengemudi, pemahaman soal rambu-rambu lalu lintas dan kesadaran menjaga keselamatan di jalan raya bagi dirinya serta orang lain," tuturnya.
Ia menunjuk langkah Keenam, berupa monitoring dan kontrol yang merupakan tugas kepolisian.
"Itu dilakukan rutin. Seperti, mengontrol pengemudi mengenai misalnya kepemilikan SIM, STNK, kelaikan kendaraannya. Terkadang monitoring dengan penindakan, dengan penegakan hukum, demi kebaikan bersama," tegas Jaka Wahyudi.
