"Kita panggil tim ahlinya Xenia dari Daihatsu, guna memastikan fungsi rem dan kecepatannya sebelum kecelakaan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas di Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Kombes Dwi Sigit mengatakan Forum Lalulintas tersebut terdiri atas kepolisian lalulintas, laboratorium dan forensik, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, serta tim ahli pabrik Daihatsu.
Sigit menuturkan tersangka sekaligus pengemudi "Xenia" maut, Afriyanti Susanti (29) mengaku kecepatan mobilnya mencapai 50-60 km per jam dan sistem pengereman yang tidak berfungsi. Namun, Sigit menyatakan pihaknya perlu membuktikan kecepatan dan fungsi pengereman kendaraan melalui penelitian Forum Lalulintas tersebut.
Dari dampak kerusakan dan jumlah korban yang banyak, petugas curiga kalau mobil tersebut melaju hingga 70 km/jam. Sigit mendapatkan pengakuan dari tersangka yang menyebutkan kehilangan konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.
Petugas, katanya, mengupayakan secepatnya menyelesaikan penelitian kendaraan dan tempat kejadian perkara, guna melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.