Masyarakat yang ingin perpanjangan
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling
yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan
mobil SIM & STNK keliling hari ini Jum'at, 13 Januari
2012 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Graha GAPEMBRI Jl. Boulevard Barat Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : St Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM : MLTC Glodok
STNK : LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Masjid AT-TIN TMII
Persyaratan :
Perpanjangan SIM
- SIM lama
- KTP
Perpanjangan STNK
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
- SIM Keliling hanya
untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM
Baru, SIM hilang dan jika masa berlakunya habis lebih dari
setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara
harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk
proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan
atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor
Samsat yang terdekat.
Info keterangan lebih lanjut Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp. : 021-5276001, atau SMS 1717.