Sebelum Kawasan Pagaralam, Kendaraan Diwajibkan Masuk Terminal Nendagung

10:55
PAGARALAM - Pemkot Pagaralam mewajibkan semua kendaraan angkutan barang sebelum masuk ke kawasan Kota Pagaralam harus masuk ke Terminal Nendagung. Peraturan untuk menertibkan para angkutan barang yang tidak memiliki izin trayek, Sabtu (14/1/2012)

Selain itu, mobil truk atau fuso pengangkut barang tidak diizinkan membongkar muatan dikawasan Pasar Dempo Permai dari pukul 07.00 sampai 16.00. Hal itu dilakukan untuk mencegah kemacetan dikawasan pasar tersebut. Angkutan barang hanya diperbolehkan membongar barang sejak pukul 16.00 sampai pukul 06.00 atau saat kawasan pasar sudah sepi.

Mobil pengangkut barang hanya boleh membongkar muatan dikawasan tertentu bukan dikawasan jalan pasar. Namun untuk mobil pengangkut barang ukuran kecil seperti mobil pick up masih diperbolehkan bongkar muatan dikawasan pasar.

Endi (25), sopir salah satu toko dikawasan Pasar Dempo Permai mengatakan, peraturan baru tersebut sudah mulai diterapkan beberapa minggu belakangan ini. Saat ini pihak toko terpaksa mengakut barang dari gudang menggunakan mobil kecil. Mobil truk yang baru sampai dari mengambil barang di Jakarta terpaksa hanya bisa membongkar di gudang, setelah barang sudang dibongkar digudang maka mobil angkut pick up kembali mengangkut barang tersebut ke toko.

"Saat ini memang seperti itu aturannya pak, jadi kita ikut saja dari pada nanti urusannya panjang. Kita terpaksa kerjanya dua kali yaitu turunkan barang dari truk kemudian kembali menaikkan barang ke mobil pick up ini untuk dibawah ke toko," ujarnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »