Selain
itu, mobil truk atau fuso pengangkut barang tidak diizinkan membongkar
muatan dikawasan Pasar Dempo Permai dari pukul 07.00 sampai 16.00. Hal
itu dilakukan untuk mencegah kemacetan dikawasan pasar tersebut.
Angkutan barang hanya diperbolehkan membongar barang sejak pukul 16.00
sampai pukul 06.00 atau saat kawasan pasar sudah sepi.
Mobil pengangkut barang hanya
boleh membongkar muatan dikawasan tertentu bukan dikawasan jalan pasar.
Namun untuk mobil pengangkut barang ukuran kecil seperti mobil pick up
masih diperbolehkan bongkar muatan dikawasan pasar.
Endi
(25), sopir salah satu toko dikawasan Pasar Dempo Permai mengatakan,
peraturan baru tersebut sudah mulai diterapkan beberapa minggu
belakangan ini. Saat ini pihak toko terpaksa mengakut barang dari gudang
menggunakan mobil kecil. Mobil truk yang baru sampai dari mengambil
barang di Jakarta terpaksa hanya bisa membongkar di gudang, setelah
barang sudang dibongkar digudang maka mobil angkut pick up kembali
mengangkut barang tersebut ke toko.
"Saat ini
memang seperti itu aturannya pak, jadi kita ikut saja dari pada nanti
urusannya panjang. Kita terpaksa kerjanya dua kali yaitu turunkan barang
dari truk kemudian kembali menaikkan barang ke mobil pick up ini untuk
dibawah ke toko," ujarnya.