Jakarta - Masyarakat yang ingin
perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus
keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda
Metro Jaya.
Berikut ini adalah
pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini selasa , 24
Januari 2012 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : St Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat jati
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 14:00 WIB
Persyaratan :
Perpanjangan SIM
- SIM lama
- KTP
Perpanjangan STNK
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
- SIM Keliling hanya
untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM
Baru, SIM hilang dan jika masa berlakunya habis lebih
dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling.
Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11
Cengkareng.
- STNK Keliling hanya
untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima
tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung
ke kantor Samsat yang terdekat.