Dari pantauan, antrean kendaraan tidak hanya membuat ruas jalan macet tapi sebagian besar badan jalan tak mampu menahan beban berat sehingga badan jalan utama tersebut selalu rusak dan bergelombang.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel sudah memberlakukan jam larangan lewat untuk truk di ruas jalan tersebut tahun 2011 lalu yaitu truk tidak dibolehkan melintas di Jl. Raya Serpong mulai Pk. 06:00 – 10:00 WIB dan Pk. 16:00 hingga Pk. 20:00 WIB.
Nurdin Marzuki, mengatakan setelah tahun lalu memberlakukan jam larangan operasi sebanyak dua kali setiap hari yaitu Pk. 06:00 hingga Pk. 10:00 WIB dan Pk. 16:00 – 20:00 WIB nantinya truk atau kendaraan berat hanya boleh melintas di Jl. Raya Serpong mulai Pk. 22:00 hingga Pk. 05:00 WIB saja.
“Hampir sebagian besar kondisi Jl. Raya serpong kini sudah rusak dan bergelombang,” tuturnya yang mengaku akan memasang sekitar 17 titik spanduk pemberitahuan dan pamflet untuk sosialisasi berkaitan larangan truk melintas di ruas jalan tersebut di perbatasan Kota Tangsel dan lainnya.
Untuk memberikan efek jera kita akan tindak tegas dengan sanksi yang berlaku, tegasnya seperti penilangan sesuai kesalahan truk yang melintas. Kecuali angkutan BBM dan BBG yang boleh melintas di ruas jalan tersebut.