SIM Keliling Kota Bandung di BTM Cicadas

09:53
BANDUNG - Kendaraan khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung hari ini, Jumat (6/1) akan menemui masyarakat di Bandung Trade Mall (BTM) Cicadas, Jalan Kiaracondong atau Ibrahim Adjie, Bandung.

Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua maupun empat bisa mendatangi lokasi ini. Informasi ini seperti yang dikutip dari situs resmi traffic management center Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com.

Meskipun layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00, namun ada baiknya datang lebih pagi. Formulir surat perpanjangan biasanya dibagikan terbatas per harinya.

SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya)

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 135 ribu dan SIM C Rp 130 ribu.

Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »