SIM Keliling Wilayah Cimahi, di Atas Jembatan Leuwigajah

09:54
BANDUNG - Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kawasan Cimahi dan sekitarnya, SIM Keliling Polres Kota Cimahi lewat situs resmi www.polreskotacimahi.com, hari ini, Jumat (6/1) berada di atas Jembatan Leuwigajah.

Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.

Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.

Selain kendaraan khusus SIM Keliling, ada pula gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur yang dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.

Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715.

Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »