Sebelumnya, sebuah mobil Xenia bernomor polisi B-2479-XI sekitar pukul 11.00 WIB menabrak sejumlah pejalan kaki hingga menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang lainnya di Jalan Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1).
"Sebanyak empat saksi dari warga sekitar dan tiga saksi merupakan teman tersangka (sopir) yang berada di dalam mobil," ujar Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyono di Jakarta, Selasa.
Kombes Wahyono mengatakan jumlah saksi yang dimintai keterangan masih bisa bertambah dan tergantung informasi yang dibutuhkan penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menetapkan pengemudi, Afriyanti Susanti (29) yang menjadi tersangka terkait kecelakaannya, sedangkan tiga orang temannya masih berstatus saksi.
Wahyono menuturkan petugas juga akan memproses secara hukum terhadap tersangka yang diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Wahyono menegaskan pengemudi yang tidak memiliki SIM melanggar Undang-Undang Lalulintas, sehingga dapat diproses lebih lanjut.
Perwira menengah kepolisian itu, menambahkan penyidik juga sedang mendalami kemungkinan tiga orang penumpang lainnya sebagai tersangka, karena ada faktor membiarkan pengemudi yang tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraan.