Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 287 ayat 5 Tentang Batas Kecepatan Kendaraan

12:59
NTMC - Bila anda pengguna jalan sebaiknya patuhi batas kecepatan kendaran anda apabila memasuki beberapa kawasan.

Batas laju kendaraan akan memperkecil resiko kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun materil.

Berikut ini beberapa ketentuan batas kecepatan kendaraan anda:  (Dalam kota 50 Km/Jam,Luar kota 80 Km/Jam,Pemukiman (keramaian) 25 Km/Jam,dan Jalan bebas hambatan 100 Km/Jam. Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 287 ayat 5 melanggar aturan batas kecepatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »