Batas laju kendaraan akan memperkecil resiko kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun materil.
Berikut ini beberapa ketentuan batas kecepatan kendaraan anda: (Dalam kota 50 Km/Jam,Luar kota 80 Km/Jam,Pemukiman (keramaian) 25 Km/Jam,dan Jalan bebas hambatan 100 Km/Jam. Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 287 ayat 5 melanggar aturan batas kecepatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009