Kami juga segera melakukan upaya penertiban terkait masalah ini. Sebenarnya, pemeilik dan pengemudi angkutan barang sudah sering kami imbau agar tak mengangkut barang melebihi daya angkut.
Ketentuan daya angkut tertera dalam buku kir kendaraan, atau uji kendaraan yang diatur dalam Undang Undang No mor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tetap saja ada pemilik atau pengemudi bandel.
"Apabila di lapangan ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas, dan tilang di tempat." (3/2/12).
Menurut laporan warga kontainer tersebut melintas di Jl KS Sudarso ke TPS dilarang, karena getarannya terlalu kuat, sehingga rumah terasa bergoyang dan banyak dinding rumah retak retak. Banyak jalan rusak pula akibat tak mampu menahan beban dari berat kontainer.
Selain itu kabel listrik yang melintang di atas jalan juga putus, karena tersangkut kontainer. Bahkan, sudah ada yang meninggal akibat terlindas kontainer, ujar warga.
Selain itu kabel listrik yang melintang di atas jalan juga putus, karena tersangkut kontainer. Bahkan, sudah ada yang meninggal akibat terlindas kontainer, ujar warga.