Selasa, Februari 21/2012-12.18 WIB
Jakarta-Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi akan tetap berlaku mulai 1 April 2012. Hal tersebut kembali ditegaskan oleh pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, bahwa pembatasan BBM subsidi akan dilakukan secara bertahap.
“Konversi BBM ke bahan bakar gas menjadi salah satu pilihan yang akan dilakukan. April, kami mulai konversi secara bertahap, tidak serta-merta seluruhnya,” kata Jero Wacik.
Jero Wacik menambahkan, alternatif berikutnya adalah berpindah ke bahan bakar minyak nonsubsidi, tetapi pilihan tersebut dinilai terlalu berat bagi masyarakat. Alternatif lainnya dilakukan dengan pengurangan subsidi per liter, bukan menaikkan harga karena itu dilarang undang-undang.
Pemerintah akan mengajukan kebijakan pengurangan subsidi ini dalam APBN Perubahan. Hal tersebut dalam persiapan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, proses yang telah selesai akan dibahas bersama Komisi VII DPR.
Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo, program pembatasan BBM subsidi akan diterapkan mulai dari instansi pemerintah terlebih dahulu.
“Aturan kendaraan instansi pemerintah menggunakan bahan bakar nonsubsidi sebenarnya sudah diimbau dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang penghematan energi. Dalam aturan tersebut masih diimbau, tapi sekarang diwajibkan untuk instansi pemerintah,” tambah Evita.
Mobil instansi yang digunakan pejabat negara, belum termasuk kendaraan anggota Dewan atau para pegawai instansi pemerintah termasik Mobil-mobil pemerintah yang diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi. Nantinya, mobil instansi diarahkan untuk beralih ke bahan bakar gas atau bahan bakar minyak nonsubsidi seperti Pertamax.
Sementara itu, untuk pembatasan bagi masyarakat masih belum diputuskan kepastiannya. Saat ini pemerintah masih menanti hasil kajian yang dilakukan oleh Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung.
Jakarta-Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi akan tetap berlaku mulai 1 April 2012. Hal tersebut kembali ditegaskan oleh pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, bahwa pembatasan BBM subsidi akan dilakukan secara bertahap.
“Konversi BBM ke bahan bakar gas menjadi salah satu pilihan yang akan dilakukan. April, kami mulai konversi secara bertahap, tidak serta-merta seluruhnya,” kata Jero Wacik.
Jero Wacik menambahkan, alternatif berikutnya adalah berpindah ke bahan bakar minyak nonsubsidi, tetapi pilihan tersebut dinilai terlalu berat bagi masyarakat. Alternatif lainnya dilakukan dengan pengurangan subsidi per liter, bukan menaikkan harga karena itu dilarang undang-undang.
Pemerintah akan mengajukan kebijakan pengurangan subsidi ini dalam APBN Perubahan. Hal tersebut dalam persiapan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, proses yang telah selesai akan dibahas bersama Komisi VII DPR.
Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo, program pembatasan BBM subsidi akan diterapkan mulai dari instansi pemerintah terlebih dahulu.
“Aturan kendaraan instansi pemerintah menggunakan bahan bakar nonsubsidi sebenarnya sudah diimbau dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang penghematan energi. Dalam aturan tersebut masih diimbau, tapi sekarang diwajibkan untuk instansi pemerintah,” tambah Evita.
Mobil instansi yang digunakan pejabat negara, belum termasuk kendaraan anggota Dewan atau para pegawai instansi pemerintah termasik Mobil-mobil pemerintah yang diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi. Nantinya, mobil instansi diarahkan untuk beralih ke bahan bakar gas atau bahan bakar minyak nonsubsidi seperti Pertamax.
Sementara itu, untuk pembatasan bagi masyarakat masih belum diputuskan kepastiannya. Saat ini pemerintah masih menanti hasil kajian yang dilakukan oleh Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung.