Selasa, Februari 21/2012-11.00WIB
Jakarta-Menyikapi kecelakaan yang kerap terjadi belakangan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memanggil pihak manajemen Bus Mayasari Bhakti. Pemanggilan itu menyusul kecelakaan yang kembali terjadi dilakukan pihak Bus Mayasari Bhakti.
Selanjutnya, kepolisian juga akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mencabut izin trayek ataupun Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir yang dinilai lalai dalam mengemudi.
Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Yakub Dedy Karyawan, menyampaikan, pihaknya sedang mendata dan menganalisis kasus Bus Mayasari Bhakti dari tahun 2011.
“Penyebab kecelakaan juga perlu diketahui, apakah karena sistem setoran atau manajemennya seperti apa,” ungkap AKBP Yakub.
AKBP Yakub menambahkan, faktor sopir juga tidak luput dari perhatian petugas. Bagaimana persentase sopir, mungkin sopir setelah kejadian tidak menolong atau melarikan diri dan lain sebagainya. Melalui keterangan dan analisis, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan hasil kajiannya kepada Dinas Perhubungan DKI.
Terdapat beberapa rekomendasi yang mungkin diajukan kepada Dishub DKI jika memang terbukti ada kekurangan. Rekomendasi pertama, peninjauan kembali masalah trayek, khususnya kendaraan yang terlibat kecelakaan itu. Selain itu, rekomendasi kepada pengadilan untuk pencabutan SIM sementara waktu.
Selain itu, AKBP Yakub juga mengungkapkan pihaknya juga hingga kini masih menyelidiki kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat, pada Minggu (19/2/2012). Dikatakan sebelumnya sopir bus Mayasari Bhakti kehilangan konsentrasi lantaran bermain ponsel ketika menyetir.
"Masih didalami lagi sampai sejauh mana saksi-saksi yang melihat ataupun saksi yang menegur menggunakan ponsel. Mengemudi menggunakan ponsel konsentrasi ini yang pasti akan mengganggu," kata Yakub.