Bus-bus yang dirazia antara lain, Doa Ibu jurusan Tasikmalaya-Jakarta, bus jurusan Bandung-Jakarta, Cianjur-Jakarta, dan bus Karunia Bakti jurusan Garut-Jakarta.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa bus Karunia Bakti yang tidak layak beroperasi, seperti tidak memiliki sabuk pengaman maupun kelengkapan kendaraan lainnya.
Petugas memberikan sanksi berupa surat tindakan pelanggaran (Tilang) bagi para pengemudi yang tidak memiliki kelengkapan surat surat kendaraan.