20 Motor Pelanggar Terjaring Razia Dalam Satu Jam

10:09

JAYAPURA-Sebanyak 20 kendaraan motor (Ranmor) terjaring petugas Satlantas Polsek Abepura Kota dalam sweeping sejam yang di jalan pasar Youtefa Abepura, tepatnya di depan Patmor 10, Rabu (7/3) kemarin.

Dari 20 pelanggar yang terjaring tersebut, 18 pelanggar tidak mengunakan helm standar dan dua pelanggar lainnya tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraannya.

Pjs Kapolsek Abepura Kota Iptu Lintong Simanjuntak, SH melalui Kanit Lantas Iptu Jubelina Wally, SH mengungkapkan, sweeping ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengendara agar disiplin berlalu lintas, seperti menggunakan helm standar, membawa surat kelengkapan SIM dan STNK dan lainnya.

 “Selama ini, kecenderungan para pengendara motor hanya mau memakai kelengkapan kendaraan bermotor jika berkendaraan di jalan-jalan utama. Sedangkan, jika mereka hanya bepergian ke pasar, selalu mengabaikan kedisiplinan dalam berlalu lintas,”ujar Kanit Lantas kepada Cenderawasih Pos, kemarin.

Bagi pelanggar yang terjaring dalam sweeping ini kata Jubelina Wally, mereka tetap diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yakni tidak membawa perlengkapan helm standar dikenakan biaya Rp 250 ribu dan tidak membawa surat-surat kelengkapan bermotor Rp 500 ribu.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »