Polisi Bogor Kembali Bekuk Residivis Ranmor

10:39
Bogor-Polisi kembali membekuk residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Selasa kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku UM Alias Aje, (19th), ditangkap di rumahnya Kampung Nunggaerang RT 04/05 Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Pelaku diciduk petugas Polsek Parung bersama barang bukti dua unit motor curian jenis Suzuki Satria Fu dan Yamaha Mio. Dua motor hasil kejahatan yang belum sempat dijual pelaku disembunyikan di belakang rumahnya ditutupi terpal.

“Awalnya dia sempat menggelak. Namun saat barang bukti ditemukan, dia pasrah. Ia langsung kami bawa ke Mapolsek Parung,” kata AKP Nelson Siregar, Kanit Reskrim Polsek Parung.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah enam kali mencuri sepeda motor, usai keluar dari penjara tujuh bulan lalu.

“Ia mengaku sebulan istirahat usai bebas dari penjara. Masuk bulan kedua, ia kembali mencuri, karena butuh uang,” papar Kanit.

Awalnya pelaku mencuri Yamaha Mio warna merah di Desa Jampang, Kecamatan Kemang Bogor. Menyusul bulan kedua, Yamaha Vega R ia curi saat lagi parkir di Cimanggu Tanah Sareal. Selanjutnya, berturut-turut Satria Fu di Cileduk, Yamaha Mio warna biru di Simpang Arco, Yamaha Mio warna hitam di Citayem, lalu Honda Supra Fit di Perumahan BSD Tangerang.

“Pelaku hanya bermodal kunci Leter T dan obeng,” kata AKP Nelson.

Pengakuan pelaku, ada yang sudah dijual tapi ada yang belum. Pihaknya menduga, penadah barang curian pelaku, masih warga Parung.

Dan atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian, pidana penjara di atas lima tahun.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »