Kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1 diterapkan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003. Dalam peraturan itu, setiap kendaraan pribadi wajib mengangkut paling sedikit tiga orang, pada ruas-ruas jalan tertentu di DKI Jakarta.
Pemberlakuan 3 in 1 dilakukan setiap Senin-Jumat, pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00 WIB. Aturan itu tidak berlaku pada Sabtu-Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Inilah kawasan 3 in 1 di Jakarta.
1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan Majapahitn
6. Jalan Gajah Mada
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Pintu Besar Utara
9. Jalan Hayam Wuruk
10. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto, antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan), sampai persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kilogram atau lebih, yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00-20.00 WIB.
Mobil-mobil barang dengan jumlah berat di bawah 5.501 kilogram, bus, dan sepeda motor, dilarang melintasi jalur cepat pada ruas Jalan Sisimangaraja, Jenderal Sudirman, dan Jalan MH Thamrin,
Pada jalan-jalan yang tidak punya jalur lambat, kendaraan-kendaraan tersebut diwajibkan menggunakan lajur 1 dan 2 paling kiri. Itu antara lain berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, dan Jalan Pintu Besar Utara.