
Petugas di kendaraan khusus pelayanan SIM Keliling milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung akan melayani masyarakat di lokasi tersebut.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00.
Biaya perpanjangan SIM A di Kota Bandung melalui pelayanan jasa SIM Keliling adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.
Pemohon sebaiknya datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Masyarakat Kota Bandung, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua maupun empat yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM atau SIM Keliling bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505.