2013, Akan Ada Penambahan 1 Juta Kendaraan Baru

12:43
 

Kemacetan-Kretek-Kewek.jpg
PADAT - Arus lalu lintas di jembatan kewek, Yogyakarta pdat merayap, Sabtu (30/01). Selain adanya proyek pembangunan jembatan kleringan, situasi ini karena adanya liburan akhir pekan.


 
JAKARTA - Produksi kendaraan bermotor di Indonesia tierus digenjot meski  ada tudingan banyaknya mobil dan motor  tidak sebanding dengan panjang jalan sehingga  membuat kemacetan lalu lintas di sejumlah kota besar.

"Meskipun ada beberapa pihak yang mengeluh dan menyalahkan kendaraan bermotor sebagai penyebab utama kemacetan, sektor otomotif nasional tetap menjadi salah satu pendorong pertumbuhan industri di tanah air," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Menara Kadin, Jakarta, Selasa.

Hidayat memperkirakan pasar mobil nasional akan mencapai angka 1 juta unit pada 2013.

"Didukung dengan daya beli dan kemudahan memperoleh kredit konsumsi bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah, maka pasar otomotif di dalam negeri akan semakin berkembang pesat," kata Hidayat.

Menurut Hidayat, industri otomotif merupakan salah satu sektor prioritas dalam kebijakan industri nasional, sehingga pemerintah tidak akan menekan produksi otomotif.

"Disamping itu, saya juga menyampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendorong produksi serta memacu ekspor otomotif ke kawasan regional Asia, Afrika, Amerika Latin dan Timur Tengah," ujar Hidayat.

Saat ini, lanjut Hidayat, rata-rata tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) komponen otomotif telah mencapai 85 persen dan terus dipacu agar yang 15 persen lagi dapat terpenuhi.

"Untuk mencapainya, pemerintah akan menggunakan strategi pengembangan full manufacturing, termasuk design dan engineering, bahkan lokalisasi komponen," ujar Hidayat.

Terkait penyebab utama kemacetan, Hidayat menjelaskan hal itu diakibatkan oleh keterbatasan infrastruktur jalan di dalam negeri dan kendala pembebasan lahan yang menunda sejumlah proyek pembangunan jalan.

"Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," ungkap Hidayat.

Hidayat menambahkan dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menerbitkan aturan turunan dari UU tersebut, termasuk regulasi petunjuk pelaksanaan (juklak) serta penerbitan juklak tentang pembebasan lahan tersebut.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »