- Kemacetan selalu menjadi momok di kota-kota besar di Indonesia, seperti di Ibukota Jakarta.
Pemerintah dan pengusaha BUMN maupun swasta terus mencari solusinya,
termasuk dengan cara membangun jalan baru seperti jalan layang (flyover) maupun terowongan (underpass) untuk mengatasi kemacetan tersebut.
Menurut Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Murjanto, sebetulnya pembangunan jalan baru seperti flyover dan underpass bukan solusi utama dalam mengurangi kemacetan itu. Sebab, jalan yang ada pun sudah cukup.
"Ya, harusnya yang perlu itu adalah masalah transportasinya," kata dia saat dihubungi .
Djoko menuturkan, tingginya jumlah kendaraan yang melintas di jalan merupakan penyebab utama kemacetan di kota-kota besar di Indonesia. "Mestinya, program pengadaan busway maupun MRT (mass rapid transit) dipercepat pemerintah. Bukannya dengan cara membangun jalan baru," ujarnya.
Menurut Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Murjanto, sebetulnya pembangunan jalan baru seperti flyover dan underpass bukan solusi utama dalam mengurangi kemacetan itu. Sebab, jalan yang ada pun sudah cukup.
"Ya, harusnya yang perlu itu adalah masalah transportasinya," kata dia saat dihubungi .
Djoko menuturkan, tingginya jumlah kendaraan yang melintas di jalan merupakan penyebab utama kemacetan di kota-kota besar di Indonesia. "Mestinya, program pengadaan busway maupun MRT (mass rapid transit) dipercepat pemerintah. Bukannya dengan cara membangun jalan baru," ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan, pengadaan atau produksi kendaraan
pribadi, termasuk pemakaiannya di jalan juga perlu dibatasi pemerintah
pusat maupun daerah.
Sebelumnya, Kementerian PU mempersilakan pihak operator jalan tol yang ingin menambah jalan baru di ruas yang sudah mereka miliki saat ini. Termasuk, membangun jalan layang kontra arus atau contra flow untuk mengurangi tingkat kemacetan. "Secara teknis, itu (pembangunan dan menambah jalan) boleh-boleh saja," kata Djoko Murjanto.
Namun, menurutnya, rencana tersebut perlu dikaji secara matang dan mendalam. Sebab, dana yang akan digelontorkan untuk pembangunan ruas tersebut tidak sedikit jumlahnya.
Sebelumnya, Kementerian PU mempersilakan pihak operator jalan tol yang ingin menambah jalan baru di ruas yang sudah mereka miliki saat ini. Termasuk, membangun jalan layang kontra arus atau contra flow untuk mengurangi tingkat kemacetan. "Secara teknis, itu (pembangunan dan menambah jalan) boleh-boleh saja," kata Djoko Murjanto.
Namun, menurutnya, rencana tersebut perlu dikaji secara matang dan mendalam. Sebab, dana yang akan digelontorkan untuk pembangunan ruas tersebut tidak sedikit jumlahnya.
"Kalau mau irit, sebaiknya dibuat pengalihan arus seperti yang sudah dilakukan, yakni memanfaatkan satu jalur sebagai contra flow," ujar Djoko