Kepala Sudin PU Tata Air Jaktim, Suhartono, menerangkan, pemeliharaan dan perawatan saluran air seperti di antaranya dengan melakukan pengerukan lumpur, pembersihan saluran air dari sampah, dan normalisasi perlu dilakukan guna mengoptimalisasi fungsi saluran air.
Seperti yang terjadi di sepanjang saluran air di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di seberang gedung PT Brantas Abipraya atau sekitar Pompa Wika, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jaktim. Akibat puluhan bangunan yang berdiri di atas saluran selebar kurang lebih 160 cm dan sepanjang 500 meter itu, jalan sekitar, dan Jalan Raya MT Haryono, sekitar Gedung BNN, Cawang, kerap tergenang terutama ketika diguyur hujan deras.
Untuk itu, dengan bantuan 150 personel gabungan Satpol PP serta sejumlah kuli, pihaknya menertibkan bangunan yang jumlahnya mencapai 50-an tersebut. “Setelah membongkar bangunan tersebut, kami segera merefungsi saluran air, sehingga diharapkan aliran air akan berjalan lancar hingga ke Kali Cipinang,” tukasnya, didampingi Kasie Pengendalian Prasarana dan Sarana Pengendali Banjir Sudin PU Tata Air Jaktim, Supriyatno.
Lebih jauh Suhartono menerangkan, penertiban bangunan liar di atas saluran air memiliki dasar hukum UU No.51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, UU No. 11 Tahun 1947 tentang Pengairan, Perda Provinsi DKI No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung, dan Pergub DKI Jakarta No. 221 Tahun 2009.
Kasie Pengendalian Prasarana dan Sarana Pengendali Banjir Sudin PU Tata Air Jaktim, Supriyatno, mengungkapkan, sedikitnya ada delapan titik lokasi saluran air di Jaktim yang terganggu oleh bangunan liar. Dari delapan titik lokasi tersebut, beberapa di antaranya sudah dilakukan refungsi. Seperti di sepanjang Jl. Rawamangun Muka Barat, dan Jalan Sunan Giri, Rawamangun, Pulogadung.
Selanjutnya, dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan menertibkan bangunan liar di bawah Jembatan Layang Kampung Melayu yang telah mengganggu saluran air di sekitar Kali Ciliwung. Saluran air lainnya yang akan direfungsi antara lain yakni di sekitar Situ Rawa Badung Cakung; Kali Mati, Kali Sari, Pasar Rebo, dan Komplek Bea Cukai, Jalan Bojana Tirta III Rawamangun.
Di Komplek Bea Cukai, Jalan Bojana Tirta III Rawamangun, Supriyatno memaparkan, sedikitnya ada empat bagian bangunan rumah dinas yang mesti dibongkar karena berdiri di atas saluran air. “Keempat bangunan itu merupakan bagian bangunan rumah dinas di Bea Cukai. Kita kemarin sudah melakukan koordinasi tapi belum ada titik temu,” tuntasnya
Sumber : Poskotanews.com