Kondisi ini membuat banyak pengendara mengeluh. Sebab, dengan adanya parkir liar tersebut, kendaraan yang harusnya bisa langsung belok untuk melintasi belakang kantor walikota, terpaksa tertahan lebih dulu di pertigaan dekat rumah makan yang ada di kawasan tersebut.
"Kalau pagi lurus saja macet, tapi mau belok banyak parkiran motor," keluh Zakaria (41), salah satu pengendara mobil, Rabu (27/6).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Nurhayati Sinaga berdalih, penertiban parkir liar bukan kewenangan pihaknya, melainkan wewenang pihak kepolisian. "Untuk menertibkan parkir ilegal yang di jalan sifatnya kita hanya berkoordinasi. Yang berwenang itu adalah pihak Kepolisian," dalihnya.
Wakil Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Sungkono mengatakan, memang untuk masalah penindakan tetap di tangan polisi. Namun permasalahan parkir tetap harus ditangani Sudin Perhubungan. "Pada intinya kita harus koordinasi antara Sudin Perhubungan dan kepolisian," tukasnya.
Saat ini, lanjut Sungkono, pihaknya menunggu permohonan koordinasi dari Sudin Perhubungan Jakarta Selatan untuk masalah penertiban parkir motor yang memakan badan jalan tersebut. "Prosedur untuk melakukan penertiban, Sudin Perhubungan harus meminta kepada pihak kepolisian untuk didampingi dalam penertiban parkir liar tersebut," terangnya.
Sumber: Beritajakarta