Ini yang Harus Diperhatikan Saat Ada Razia Kendaraan di Jalan Raya

17:35

 
Jakarta Mobil yang dikendarai Lita Stephanie (31) dihentikan polisi saat melintas di sekitar Jl Bangka, Jakarta Selatan. Razia menjadi alasan polisi menghentikan mobil yang ditumpangi Lita dan teman perempuannya, Yasmin, pada dini hari itu. Nah, ada sejumlah hal yang harus Anda perhatikan saat ada razia di jalan.

Ketentuan yang harus diperhatikan ini termuat dalam PP No 42/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Peraturan ini diundangkan pada 5 Juli 1993 di era Presiden Soeharto.

Menurut PP tersebut, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa dilakukan oleh polisi maupun pegawai negeri sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Petugas yang melakukan pemeriksaan ini wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Dalam surat perintah tugas harus memuat beberapa hal sebagaimana termuat dalam pasal 14 yakni:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Saat pemeriksaan digelar, polisi memiliki sejumlah kewenangan. Kewenangan tersebut yakni menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan melakukan pemeriksaan terhadap surat izin dan surat kelengkapan lainnya.

Nah, pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda ini ditempatkan sekurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. Pemeriksaan ini tidak hanya digelar pada siang hari tetapi juga malam hari. Apabila dilakukan pada malam hari, maka ada kewajiban lain yang harus dipenuni yakni memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. Hal itu tercantum dalam pasal 15 ayat 4.

Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan pun wajib menggunakan sejumlah atribut sebagaimana ketentuan pasal 16 PP 42/1993. Berikut ini ketentuannya:

1. Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.

2.Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b.

Ketentuan ini tentu dibuat untuk melindungi warga negara. Jika ketentuan razia di jalan raya yang digelar oleh petugas tidak sesuai dengan aturan, maka patut diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, Lita bercerita di twitter bahwa saat melintas di kawasan Jalan Bangka sekitar pukul 01.30 WIB, sejumlah petugas menghentikan kendaraannya. Polisi yang merazianya menyebut obat alergi milik Lita sebagai narkoba. Padahal dia tak pernah berurusan dengan narkoba. Lita mengaku hampir 1 jam dia mengalami intimidasi, hingga akhirnya adiknya datang, kemudian polisi melepaskan dia dan temannya.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Imam Sugianto membenarkan pihaknya melakukan razia semalam dalam rangka Operasi Kilat Jaya, termasuk kepada Lita yang mengendarai Innova. Di dalam mobil itu, petugas melihat ada beberapa pil. Petugas mencurigai pil itu adalah narkoba.

"Mungkin ya (narkoba). Makanya mereka ke apotek di dekat Jl Bangka dan mengecek. Katanya itu obat alergi, tidak mengandung amphetamine. Ibu (Lita) lalu dibebaskan," jelasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »