Layanan SIM keliling hanya melayani warga ber-KTP Bandung dan yang SIM-nya dikeluarkan Polrestabes Bandung. Layanan SIM keliling dimulai beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Bagi Anda yang akan menggunakan layanan SIM keliling harap menyiapkan KTP asli dan fotocopy. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya. Hal itu supaya mempercepat proses pengajuan yang dilakukan.
A Rp. 80.000,- dan sim C Rp. 75.000,-
Biaya untuk Asuransi RP. 30.000,- dan Biaya kesehatan Rp. 40.000,-
Jadi secara keseluruhan biaya untuk perpanjang sim A Rp. 150.000,- dan sim C Rp. 145.000,-
Khusus Untuk Pembuatan SIM Internasional Hanya Bisa Dilakukan Di Korps Lalu Lintas POLRI
Jl. MT. Haryono kav. 37-38, Cawang, Jakarta Selatan 12770 Telp. 021-7948437
Traffic Management Centre Satlantas Polrestabes Bandung