LAPORAN PELAKSANAAN PENGKAJIAN BLACKSPOT

17:49

LAPORAN
PELAKSANAAN PENGKAJIAN BLACKSPOT
DIWILAYAH POLDA SUMUT, SUMSEL DAN LAMPUNG TH 2012


I.      Keselamatan lalu lintas jalan mulai dijadikan agenda utama secara bertahap oleh pemerintah untuk memperbaiki kondisi keselamatan Transportasi Indonesia, akibat tingginya kejadian kecelakaan lalu lintas dilaksanakan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Dalam upaya peningkatan keselamatan jalan yang berbasiskan Blackspot Management (BSM), diperlukan data lalu lintas yang didapat dari laporan wilayah maupun laporan dari masyarakat yang lengkap.  
Dengan demikian, studi peningkatan keselamatan lalu lintas dengan memperbaiki kondisi instruktur dilokasi-lokasi berbahaya (blackspot) mengalami kesulitan.

Pelaksanaan pengkajian Blackspot merujuk pada :

1.    Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.    Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan
3.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
4.    Telegram Kapolri Nomor: ST/677/III/2012 tanggal 29 Maret 2012, tentang Pelaksanaan pengkajian Blackspot Tahun 2012 diwilayah Polda Sumut, Sumsel, dan Lampung
5.    Surat perintah Kakorlantas Polri Nomor: Sprin/163/III/2012 tanggal 29 Maret 2012 perihal penunjukan Tim Pelaksanaan Pengkajian Blackspot tahun 2012 diwilayah Polda Sumut, Sumsel, dan Lampung

Maksud dan tujuan
a.    Maksud : Sebagai pedoman bagi petugas lalu lintas dilapangan dalam rangka melaksanakan kajian faktor penyebab kecelakaan lalu lintas untuk menyamakan persepsi dan cara bertindak petugas lalu lintas dengan instansi terkait.
b.    Tujuan : Kegiatan pengkajian Blackspot merupakan salah satu upaya peningkatan keselamatan jalan yang berbasis Blackspot management (BSM) melalui pendataan permasalahan lalu lintas.

Ruang lingkup
Pelaksanaan pengakajian Blackspot dibatasi pada pelaksanaan  pengkajian dilokasi rawan kecelakan lalu lintas pada jalur lintas Sumatera di Wilayah Polda Sumut, Sumsel, Lampung dilanjutkan dengan kegiatan diskusi internal dan eksternal.

Pelaksanaan Pengkajian Balckspot dilaksanakan :
a.       Polda Sumsel pada tanggal 9 s.d. 13 April 2012
b.      Polda Lampung pada tanggal 9 s.d. 13 April 2012
c.       Polda Sumut pada tanggal 23 s.d. 27 April 2012

Pelaksanaan diskusi Internal
Dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2012 diruang rapat lantai III diikuti 59 orang yang terdiri dari; tim lab transportasi UI, Kabag, Kabid, S2 tranportasi Korlantas Polri yang dipimpin oleh Jemenopsrek Korlantas Polri.
Pelaksanaan diskusi eksternal
Dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2012 dipuri Denpasar hotel diikuti oleh 83 orang yang terdiri dari ; Tim Lab transportasi UI, USU, UNILA, UNSRI, Kabag, Kabid, S2 Transportasi Korlantas Polri, Kasubdit Dikyasa Polda Sumut, Sumsel, Lampung dan jajarannya dipimpin oleh Kakorlantas Polri dengan kegiatan sebagai berikut:

Hasil yang dicapai

a.       Polda Sumsel (lokasi bundaran dekat jembatan ampera)

Rekomendasi:
Penyebab utama banyaknya terjadi kecelakan adalah konflik yang timbul akibat pergerakan kendaraan yang kurang teratur, kendaraan yang ada dibagian dalam bundaran seringkali memotong untuk mencapai jembatan ampera, maka diperlukan rambu yang menunjukan jalur yang digunakan untuk menuju daerah yang di tuju.
Kemudian untuk mengurangi kecepatan kendaraan dapat dipasangkan pita penggaduh didekat Jembatan Ampera.
Selain itu penutupan arus dari arah belakang Masjid Agung dapat mengurangi konflik pula. Kemudian jembatan ampera dapat dilebarkan sedikit agar berkurangnya konflik kendaraan dari arah jalan Pasar llir 16 yang ingin kejembatan ampera dengan dari arah lain.

b.      Lokasi Jalan Kol. H. Burlian Depan Perindustrian KM 9

Rekomendasi:
Kondisi geometrik untuk lokasi ini telah memenuhi standar yang ada baik dari lebar lajur, lebar median. Namun diarea ini sering terjadi kecelakaan depan - samping diakibatkan karena posisi jalannya yang merupakan pertigaan serta terdapat U-turn disatu garis sehingga banyak kendaraan yang memotong jalan langsung melintang dari pertigaan menuju putaran balik.

Kecelakaan kedua ialah tabrakan depan belakang hal ini terjadi antara kendaraan yang memutar balik dan lurus. Faktor utama penyebab kecelakaan ialah kurangnya rambu dan kurang tepatnya penempatan rambu eksisting sehingga dapat direkomendasikan hal berikut:
-          Diberikan APILL dan kanalisasi diarea U-turn.
-          Diberikan pita kejut diarea sebelum U-turn
-          Penempatan arambu dilokasi yang tepat

c.       Lokasi 3 Jalintim Km. 35 Kec. Indralaya Mulia Kab. Ogan Iiir
Rekomendasi:
 Jalan masuk kekawasan Unsri terdapat jalan yang tinggi dan kasar, perbedaan, ketinggian ini cukup membahayakan karena membuat jalan keindalaya tidak terlihat.

d.      Lokasi desa Sungai Rambutan Km. 22 Kec. Indralaya Mulia Kab. Ogan Iiir
Rekomendasi:
Faktor jalan : berlubang serta menikung, jarak pandang berkurang karena pinggitr kiri kanan jalan terdapat ilalang. Karena faktor ini banyak pengemudi yang mencoba menyalib kendaraan didepannya.sehingga seringkali tidak dapat melihat kendaraan didepannya sehingga mengakibatkan kecelakaan depan-depan.
Faktor kelengakapan jalan: tidak adanya penerangan jalan serta tidak adanya rambu-rambu larangan serta petunjuk bagi para pengemudi yang melintas.
e.      Lokasi desa Ibul Besar Km. 9 Polres Ogan Iiir

Rekomendasi:
Yang menyebabkan kecelakaan dititik ini disebabkan pengalihan arah kendaraan yang tadinya kedua arah berjalan di 1 jalur yang sama, namun pada Km. 9 (dititik A) kedua arah dipecah menjadi 2 jalur. Masalahnya ialah tidak ada rambu petunuk yang jelas mengenai adanya pengalihan jalur tersebut sehingga seringkali para pengemudimenerobos langsung tanpa mengalihkan kendaraannya pada titik persimpangan.

Demikian laporan hasil pelaksanaan Pengkajian Blackspot dalam rangka menyamakan persepsi dan cara identifikasi permasalahan pada masing-masing blackspot tersebut serta penanganannya berbasis manajemen rekayasa lalu lintas sehingga dapat menghasilkan rekomendasi kepada semua pihak.


                                                                                               


                                                                                               


                                                                                        Jakarta, ....................2012
                                                                                       KABID JEMENOPSREK



                                                                                       Drs. GATOT SUBROTO
                                                                         KOMISARIS BESAR POLISI NRP 60110513

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »