LAPORAN
PELAKSANAAN
PENGKAJIAN BLACKSPOT
DIWILAYAH POLDA
SUMUT, SUMSEL DAN LAMPUNG TH 2012
I.
Keselamatan lalu lintas jalan mulai dijadikan
agenda utama secara bertahap oleh pemerintah untuk memperbaiki kondisi
keselamatan Transportasi Indonesia, akibat tingginya kejadian kecelakaan lalu
lintas dilaksanakan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Dalam upaya
peningkatan keselamatan jalan yang berbasiskan Blackspot Management (BSM), diperlukan
data lalu lintas yang didapat dari laporan wilayah maupun laporan dari
masyarakat yang lengkap.
Dengan demikian,
studi peningkatan keselamatan lalu lintas dengan memperbaiki kondisi instruktur
dilokasi-lokasi berbahaya (blackspot) mengalami kesulitan.
Pelaksanaan pengkajian Blackspot
merujuk pada :
1.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas
dan angkutan jalan
4.
Telegram Kapolri Nomor: ST/677/III/2012 tanggal
29 Maret 2012, tentang Pelaksanaan pengkajian Blackspot Tahun 2012 diwilayah
Polda Sumut, Sumsel, dan Lampung
5.
Surat perintah Kakorlantas Polri Nomor:
Sprin/163/III/2012 tanggal 29 Maret 2012 perihal penunjukan Tim Pelaksanaan
Pengkajian Blackspot tahun 2012 diwilayah Polda Sumut, Sumsel, dan Lampung
Maksud
dan tujuan
a.
Maksud : Sebagai pedoman bagi petugas lalu lintas
dilapangan dalam rangka melaksanakan kajian faktor penyebab kecelakaan lalu
lintas untuk menyamakan persepsi dan cara bertindak petugas lalu lintas dengan
instansi terkait.
b.
Tujuan : Kegiatan pengkajian Blackspot merupakan
salah satu upaya peningkatan keselamatan jalan yang berbasis Blackspot
management (BSM) melalui pendataan permasalahan lalu lintas.
Ruang
lingkup
Pelaksanaan pengakajian
Blackspot dibatasi pada pelaksanaan
pengkajian dilokasi rawan kecelakan lalu lintas pada jalur lintas Sumatera
di Wilayah Polda Sumut, Sumsel, Lampung dilanjutkan dengan kegiatan diskusi
internal dan eksternal.
Pelaksanaan
Pengkajian Balckspot dilaksanakan :
a.
Polda Sumsel pada tanggal 9 s.d. 13 April 2012
b.
Polda Lampung pada tanggal 9 s.d. 13 April 2012
c.
Polda Sumut pada tanggal 23 s.d. 27 April 2012
Pelaksanaan
diskusi Internal
Dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2012
diruang rapat lantai III diikuti 59 orang yang terdiri dari; tim lab
transportasi UI, Kabag, Kabid, S2 tranportasi Korlantas Polri yang dipimpin
oleh Jemenopsrek Korlantas Polri.
Pelaksanaan
diskusi eksternal
Dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2012
dipuri Denpasar hotel diikuti oleh 83 orang yang terdiri dari ; Tim Lab
transportasi UI, USU, UNILA, UNSRI, Kabag, Kabid, S2 Transportasi Korlantas
Polri, Kasubdit Dikyasa Polda Sumut, Sumsel, Lampung dan jajarannya dipimpin
oleh Kakorlantas Polri dengan kegiatan sebagai berikut:
Hasil
yang dicapai
a.
Polda Sumsel (lokasi bundaran dekat jembatan
ampera)
Rekomendasi:
Penyebab
utama banyaknya terjadi kecelakan adalah konflik yang timbul akibat pergerakan
kendaraan yang kurang teratur, kendaraan yang ada dibagian dalam bundaran
seringkali memotong untuk mencapai jembatan ampera, maka diperlukan rambu yang
menunjukan jalur yang digunakan untuk menuju daerah yang di tuju.
Kemudian
untuk mengurangi kecepatan kendaraan dapat dipasangkan pita penggaduh didekat
Jembatan Ampera.
Selain
itu penutupan arus dari arah belakang Masjid Agung dapat mengurangi konflik
pula. Kemudian jembatan ampera dapat dilebarkan sedikit agar berkurangnya
konflik kendaraan dari arah jalan Pasar llir 16 yang ingin kejembatan ampera
dengan dari arah lain.
b.
Lokasi Jalan Kol. H. Burlian Depan Perindustrian
KM 9
Rekomendasi:
Kondisi
geometrik untuk lokasi ini telah memenuhi standar yang ada baik dari lebar lajur,
lebar median. Namun diarea ini sering terjadi kecelakaan depan - samping
diakibatkan karena posisi jalannya yang merupakan pertigaan serta terdapat U-turn
disatu garis sehingga banyak kendaraan yang memotong jalan langsung melintang
dari pertigaan menuju putaran balik.
Kecelakaan
kedua ialah tabrakan depan belakang hal ini terjadi antara kendaraan yang
memutar balik dan lurus. Faktor utama penyebab kecelakaan ialah kurangnya rambu
dan kurang tepatnya penempatan rambu eksisting sehingga dapat direkomendasikan
hal berikut:
-
Diberikan APILL dan kanalisasi diarea U-turn.
-
Diberikan pita kejut diarea sebelum U-turn
-
Penempatan arambu dilokasi yang tepat
c.
Lokasi 3 Jalintim Km. 35 Kec. Indralaya Mulia
Kab. Ogan Iiir
Rekomendasi:
Jalan masuk kekawasan Unsri terdapat jalan yang
tinggi dan kasar, perbedaan, ketinggian ini cukup membahayakan karena membuat
jalan keindalaya tidak terlihat.
d.
Lokasi desa Sungai Rambutan Km. 22 Kec. Indralaya
Mulia Kab. Ogan Iiir
Rekomendasi:
Faktor
jalan : berlubang serta menikung, jarak pandang berkurang karena pinggitr kiri kanan
jalan terdapat ilalang. Karena faktor ini banyak pengemudi yang mencoba
menyalib kendaraan didepannya.sehingga seringkali tidak dapat melihat kendaraan
didepannya sehingga mengakibatkan kecelakaan depan-depan.
Faktor
kelengakapan jalan: tidak adanya penerangan jalan serta tidak adanya
rambu-rambu larangan serta petunjuk bagi para pengemudi yang melintas.
e.
Lokasi desa Ibul Besar Km. 9 Polres Ogan Iiir
Rekomendasi:
Yang
menyebabkan kecelakaan dititik ini disebabkan pengalihan arah kendaraan yang
tadinya kedua arah berjalan di 1 jalur yang sama, namun pada Km. 9 (dititik A)
kedua arah dipecah menjadi 2 jalur. Masalahnya ialah tidak ada rambu petunuk
yang jelas mengenai adanya pengalihan jalur tersebut sehingga seringkali para
pengemudimenerobos langsung tanpa mengalihkan kendaraannya pada titik
persimpangan.
Demikian laporan hasil pelaksanaan Pengkajian Blackspot dalam rangka
menyamakan persepsi dan cara identifikasi permasalahan pada masing-masing
blackspot tersebut serta penanganannya berbasis manajemen rekayasa lalu lintas
sehingga dapat menghasilkan rekomendasi kepada semua pihak.
Jakarta,
....................2012
KABID
JEMENOPSREK
Drs.
GATOT SUBROTO
KOMISARIS
BESAR POLISI NRP 60110513