ANGKUTAN UMUM: Usia kendaraan mendesak dibatasi
JAKARTA: Organda DKI mendesak Pemprov DKI Jakarta konsisten
memberlakukan pembatasan usia kendaraan angkutan penumpang dan barang
yang telah berumur lebih dari 20 tahun.Ketua Organda DKI Jakarta Soedirman mengatakan, untuk mendukung program langit biru dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih efisien pada angkutan umum dan barang.
Dia mengatakan, program pembatasan usia angkutan tersebut, kata dia, sudah menjadi komitmen bersama antara Pemprov DKI dan Organda. "Tetapi sampai saat ini belum dilaksanakan penertiban oleh Pemrpv di lapangan," ujarnya, Senin 11 Juni 2012.
Soedirman, mengatakan, kondisi yang lebih parah juga terjadi untuk angkutan barang dan pelabuhan dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Bahkan, kata dia, dari sekitar 12.000 armada pelabuhan yang bolak balik untuk angkutan pelabuhan Tanjung Priok, sekitar 40%-nya berusia lebih dari 20 tahun.
"Armada ini perlu segera diremajakan dan untuk itu, Pemprov DKI harus mendukung," ujarnya.