Jakarta: Sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, diringkus Polres Metro Jakarta
Timur. Polisi juga menangkap empat pelaku dengan tersangka utama Dedi
Setyadi (35). Sedangkan tiga tersangka lain, yakni Syamsuri (45), Dani
Supriatna (34), dan Hasan (34), merupakan perantara serta pemesan STNK
palsu.
Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Didik Haryadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menangkap Dedi Setiadi, warga Pasar Rebo. Ia ditangkap di kontrakannya, baru-baru ini. "Pelaku sudah satu tahun menjalankan aksinya membuat jasa perpanjangan STNK dan membuat BPKB mobil dan motor," kata Kompol Didik Haryadi.
Didik menambahkan, polisi juga menemukan barang bukti berupa seperangkat komputer untuk mencetak STNK, lembaran pajak, BPKB palsu, dan beberapa buah stempel. Polisi pun melakukan pengembangan ke tersangka lain.
Hasilnya, polisi menangkap pengguna atau pemakai STNK palsu, yaitu Dani Supriatna yang menggunakan STNK palsu untuk dua unit mobil Suzuki Swift. Lalu polisi membekuk Syamsuri, yang menggunakan STNK palsu untuk jenis Honda Freed, Mitsubishi L300, dan Daihatsu Feroza. "Kami juga menangkap Hasan. Dia itu perantara dari Dedi Setyadi ke para pemesannya," ujarnya, seperti ditulis Antara.
Dedi Setyadi mengaku baru menjalankan bisnis ini selama satu tahun. Dedi belajar sendiri memalsukan surat-surat sejak September 2010 dan mulai melakukan aksinya sekitar Maret 2011. Bahan-bahannya pun bisa didapatkan dengan mudah di sejumlah toko kertas. "Bahan dasarnya saya cari di toko kertas bekas. Biasanya di daerah Jatinegara, kalau enggak ada bisa dicari ke tempat lain. Dicari yang jenis dan beratnya sama. Kalau ada yang mesan saya jual Rp 1 juta untuk STNK mobil dan Rp 600 ribu untuk STNK motor," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 180 lembar STNK, 120 STNK pajak mobil dan motor, dua buah BPKB, dan 10 stempel yang beruliskan Ditlantas Polda Metro Jaya. Keempat tersangka kini ditahan di Polrestro Jakarta Timur. Mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Didik Haryadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menangkap Dedi Setiadi, warga Pasar Rebo. Ia ditangkap di kontrakannya, baru-baru ini. "Pelaku sudah satu tahun menjalankan aksinya membuat jasa perpanjangan STNK dan membuat BPKB mobil dan motor," kata Kompol Didik Haryadi.
Didik menambahkan, polisi juga menemukan barang bukti berupa seperangkat komputer untuk mencetak STNK, lembaran pajak, BPKB palsu, dan beberapa buah stempel. Polisi pun melakukan pengembangan ke tersangka lain.
Hasilnya, polisi menangkap pengguna atau pemakai STNK palsu, yaitu Dani Supriatna yang menggunakan STNK palsu untuk dua unit mobil Suzuki Swift. Lalu polisi membekuk Syamsuri, yang menggunakan STNK palsu untuk jenis Honda Freed, Mitsubishi L300, dan Daihatsu Feroza. "Kami juga menangkap Hasan. Dia itu perantara dari Dedi Setyadi ke para pemesannya," ujarnya, seperti ditulis Antara.
Dedi Setyadi mengaku baru menjalankan bisnis ini selama satu tahun. Dedi belajar sendiri memalsukan surat-surat sejak September 2010 dan mulai melakukan aksinya sekitar Maret 2011. Bahan-bahannya pun bisa didapatkan dengan mudah di sejumlah toko kertas. "Bahan dasarnya saya cari di toko kertas bekas. Biasanya di daerah Jatinegara, kalau enggak ada bisa dicari ke tempat lain. Dicari yang jenis dan beratnya sama. Kalau ada yang mesan saya jual Rp 1 juta untuk STNK mobil dan Rp 600 ribu untuk STNK motor," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 180 lembar STNK, 120 STNK pajak mobil dan motor, dua buah BPKB, dan 10 stempel yang beruliskan Ditlantas Polda Metro Jaya. Keempat tersangka kini ditahan di Polrestro Jakarta Timur. Mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sumber : liputan6