Pembuat SIM Palsu Diciduk Polisi

11:28
 
TANA TORAJA- Seorang pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu ditangkap Kepolisian resort (Polres) Tana Toraja . Terungkapnya SIM palsu tersebut setelah polisi melakukan operasi simpatik

Kepala satuan res dan kriminal (Kasat reskrim) Polres Tana Toraja, AKP Alexander Hailitik kepada mengatakan terungkapnya pembuatan SIM palsu berawal saat satuan lalulintas Polres Tana Toraja menggelar operasi simpatik di kilometer satu sebelum Kota Makale.

Saat itu, salah satu pengendara sepeda motor melintas tidak menggunakan helm dan langsung dihentikan oleh polisi.  Saat polisi meminta diperlihatkan surat-surat kendaraan, pengendara motor yang diketahui bernama Hermanto Lomeus kemudian menyerahkan STNK. Dibalik STNK tersebut terselip SIM C.

Saat meneliti STNK dan SIM yang diberikan Hermanto, polisi curiga SIM C tersebut palsu. Setelah didesak petugas, Hermanto pun akhirnya mengaku jika SIM C yang dipegangnya palsu. Polisi kemudian mengamankan Hermanto ke Mapolres Tana Toraja untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Pelaku tertangkap tangan membawa SIM C Palsu saat terjaring operasi Simpatik yang dilakukan satuan lalulintas,” ujar Alexander menjelaskan kepada wartawan.

Alexander mengatakan, saat dimintai keterangannya, pelaku pembawa SIM palsu mengaku mendapatkan SIM palsu dari Harimun, warga desa Tangti kecamatan Mengkendek. Polisi kemudian mendatangi kediaman Harimun yang berada di samping SPBU Minanga kecamatan Mengkendek. Saat menggeledah rumah Harimun, polisi menemukan tiga lembar SIM C Palsu.

Polisi kemudian mengamankan Harimun ke Mapolres Tana Toraja. SIM palsu yang dicetak Harimun memakai bahan dasar kertas foto dan dicetak menggunakan komputer.

Alexander mengatakan, di depan penyidik, Harimun mengakui perbuatannya telah membuat beberapa lembar SIM Palsu. Pelaku membuat SIM palsu memakai bahan dasar kertas foto dan dicetak menggunakan komputer. Harimun juga mengakui, Hermantolomeus yang ditangkap membawa SIM C palsu adalah karyawan Harimun yang sehari-harinya mengantar tabung gas elpiji. Kebetulan Harimun memiliki usaha pengecer tabung gas LPG dan toko handphone.

“Pelaku membantah SIM C palsu yang dicetaknya dijual kembali. SIM C palsu itu diberikan kepada karyawannya yang tidak memiliki SIM,” ujarnya.

Dia mengatakan, dua pelaku yakni Harimus sebagai pembuat SIM palsu dan Hermanto pembawa SIM C palsu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku juga dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman diatas enam tahun. Polisi juga menyita tiga lembar SIM C palsu, satu unit komputer dan print yang diduga digunakan untuk mencetak SIM palsu.

Sumber : rimanews

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »