TANA TORAJA- Seorang pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu ditangkap Kepolisian
resort (Polres) Tana Toraja . Terungkapnya SIM palsu tersebut setelah
polisi melakukan operasi simpatik
Kepala satuan res dan kriminal (Kasat reskrim) Polres Tana Toraja, AKP Alexander Hailitik kepada mengatakan terungkapnya pembuatan SIM palsu berawal saat satuan lalulintas Polres Tana Toraja menggelar operasi simpatik di kilometer satu sebelum Kota Makale.
Kepala satuan res dan kriminal (Kasat reskrim) Polres Tana Toraja, AKP Alexander Hailitik kepada mengatakan terungkapnya pembuatan SIM palsu berawal saat satuan lalulintas Polres Tana Toraja menggelar operasi simpatik di kilometer satu sebelum Kota Makale.
Saat itu, salah satu pengendara sepeda motor melintas tidak
menggunakan helm dan langsung dihentikan oleh polisi. Saat polisi
meminta diperlihatkan surat-surat kendaraan, pengendara motor yang
diketahui bernama Hermanto Lomeus kemudian menyerahkan STNK. Dibalik
STNK tersebut terselip SIM C.
Saat meneliti STNK dan SIM yang diberikan Hermanto, polisi curiga
SIM C tersebut palsu. Setelah didesak petugas, Hermanto pun akhirnya
mengaku jika SIM C yang dipegangnya palsu. Polisi kemudian mengamankan
Hermanto ke Mapolres Tana Toraja untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Pelaku tertangkap tangan membawa SIM C Palsu saat terjaring operasi
Simpatik yang dilakukan satuan lalulintas,” ujar Alexander menjelaskan
kepada wartawan.
Alexander mengatakan, saat dimintai keterangannya, pelaku pembawa
SIM palsu mengaku mendapatkan SIM palsu dari Harimun, warga desa Tangti
kecamatan Mengkendek. Polisi kemudian mendatangi kediaman Harimun yang
berada di samping SPBU Minanga kecamatan Mengkendek. Saat menggeledah
rumah Harimun, polisi menemukan tiga lembar SIM C Palsu.
Polisi kemudian mengamankan Harimun ke Mapolres Tana Toraja. SIM palsu yang dicetak Harimun memakai bahan dasar kertas foto dan dicetak menggunakan komputer.
Alexander mengatakan, di depan penyidik, Harimun mengakui
perbuatannya telah membuat beberapa lembar SIM Palsu. Pelaku membuat SIM
palsu memakai bahan dasar kertas foto dan dicetak menggunakan komputer.
Harimun juga mengakui, Hermantolomeus yang ditangkap membawa SIM C
palsu adalah karyawan Harimun yang sehari-harinya mengantar tabung gas
elpiji. Kebetulan Harimun memiliki usaha pengecer tabung gas LPG dan
toko handphone.
“Pelaku membantah SIM C palsu yang dicetaknya dijual kembali. SIM C
palsu itu diberikan kepada karyawannya yang tidak memiliki SIM,”
ujarnya.
Dia mengatakan, dua pelaku yakni Harimus sebagai pembuat SIM palsu
dan Hermanto pembawa SIM C palsu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku juga dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman diatas
enam tahun. Polisi juga menyita tiga lembar SIM C palsu, satu unit
komputer dan print yang diduga digunakan untuk mencetak SIM palsu.
Sumber : rimanews