SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal

10:03
 
BANDUNG -  Layanan kendaraan khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polrestabes Bandung dibuka mulai pukul 09.00, Selasa (5/6).

Bagi pemohon yang tidak kebagian formulir yang biasanya dibatasi, terpaksa harus mengantre kembali di hari berikutnya.

Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat hari ini bisa mendatangi Pasar Modern Batununggal, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

Kendaraan khusus SIM Keliling Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung hari ini akan menemui masyarakat di lokasi tersebut.

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com.

SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya)

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.

Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »