Polisi Ringkus Dua Spesialis Curammor

18:22

curanmor.jpg
MAKASSAR - Aparat Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea, meringkus dua tersangka spesialis pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curammor). mereka yang diringkus masing-masing Ade alias Eno (25), warga Jl Pampang, Kecamatan Panakukang dan Musralin alias Calik (23), warga Jl Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Sabtu (14/7/2012).

Pembantu Unit Satu Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea, Inspektur Satu (Iptu) Ahmad Rosma, menjelaskan penangkapan tersangka Eno merupakan hasil Oprasi Sikat Tuntas (Sitas) sementra Calik diringkus berdasarkan dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka Eno,

"Tersangka Eno ditangkap di kediamannya," kata Panit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Ahmad Rosma, Minggu (15/7/2012).

Ahmad mengungkapkan dari tangan tersangka Calik, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang ditemukan di kediaman tersangka. "Sepeda motor tersebut sudah siap kirim sebelum diamankan," ungkap Ahmad saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya.

Dari hasil introgasi, lanjut Ahmad ,barang curian tersangka itu dikirim ke Kabupaten Luwu Utara tepatnya Kecamatan Bone-bone sementara penada hasil curian kedua tersangka itu di Bone-bone berinisial Is," dalam kasus tersebut tersangka sudah mengirim 4 unit sepeda motor jenis Yamaha Metic dan Suzuki Mentik ke daerah tersebut," lanjut Ahmad.

Sumber: TribunTimur

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »