Site formulir Registrasi Permohonan Perpanjangan SIM A dan C Satpas Daan Mogot secara on line dialamat http://www.tmcmetro.com/regsimonline/
Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas)
SIM Polda Metro Jaya konsisten dengan komitmennya dalam memberikan
pelayanan prima kepada para pemohon SIM. Upaya peningkatan pelayanan
terkini yang dilakukan Satpas yang terletak di jalan Daan Mogot KM 11
itu adalah dengan meluncurkan registrasi SIM secara On Line.
"Registrasi SIM On Line ini merupakan
salah satu upaya Satpas SIM Daan Mogot untuk mempercepat pelayanan,"
ujar Kasi SIM Daan Mogot Kompol Twedi Aditya, SIK didampingi Paur Ujian
Teori Iptu Marthinus Adhithya.
"Untuk sementara, pendaftaran on line ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C di Satpas Daan Mogot," sambungnya.
Lantas, bagaimana cara kerjanya?
Pertama, masuk ke website registrasi SIM On Line Satpas Daan Mogot
http://www.tmcmetro.com/regsimonline/. Selanjutnya, pindahkan ke jendela
atau tab baru dengan mengeklik formulir registrasi yang harus diisi
oleh pemohon perpanjangan SIM A dan C dengan identitas yang benar sesuai
KTP dan SIM Lama.
Selanjutnya, Login ke sistem registrasi
melalui Autentifikasi Pengguna. Username dan Password disesuaikan dengan
isian pada saat pengisian formulir online. Kemudian, cetak Formulir
Permohonan Sim Online. Setelah itu, pemohon membawa Pesyaratan
Perpanjang Sim dan Hasil Formulir Permohonan Sim Online pada Loket
Perpanjangan Online.
"Data akan diproses minimal 2 hari
setelah pengisian on line. Untuk itu, Pendaftaran via on line
dilaksanakan minimal 2 hari sebelum tanggal kedatangan ke Satpas,"
terang Kompol Twedi.
"Bukti pendaftaran (print out form
registrasi) dan persyaratan (KTP dan SIM Lama) harus dibawa pada saat
kedatangan ke Satpas. Selanjutnya, prosedur dan mekanisme di Satpas
tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya," tandasnya.