Showing posts with label SIM. Show all posts
Showing posts with label SIM. Show all posts

Ini Proses Mekanisme Pengambilan SIM/STNK via e-Tilang

16:17

NTMC – Korlantas Polri yang mengenalkan Program aplikasi elektronik tilang (e-tilang) sangat mengharapkan dengan adanya e-tilang bisa mengurangi praktik percaloan dan transaksi antara pelanggar dengan polisi.

Bagi para pelanggar lalulintas, ini mekanisme bila pelanggar yang ditilang oleh polisi dan ditahan SIM/STNK kendaraanya dapat mendapatkannya kembali.

Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, saat pelanggar ditilang, polisi langsung memasukkan data pelanggaran dan data pelanggar ke program e-tilang. Setelah itu, polisi akan memberi tahu kepada pelanggar berapa denda yang harus mereka bayar.

Selanjutnya, pelanggar bisa membayar denda tersebut kepada Bank BRI yang sudah bekerja sama dengan kepolisian. Setelah membayar ke bank, struk pembayaran dibawa kembali kepada polisi. Setelah menunjukkan struk kepada petugas, SIM atau STNK yang ditahan bisa langsung diambil saat itu juga. Sedangkan di sistem e-tilang yang dimiliki polisi, bila pelanggar sudah membayar akan berubah warna, dari merah ke hijau, papar Agung.

Nantinya uang yang dibayarkan pelanggar ke Bank BRI langsung masuk kepada kejaksaan dan pengadilan setempat sehingga tidak ada lagi praktik pungli oleh polisi kepada masyarakat. Proses pun akan lebih cepat dan mudah. Selain itu pelanggar tidak perlu lagi mengantre di pengadilan untuk sidang. Tentunya e-tilang jawaban dari keluhan masyarakat soal percaloan saat sidang silang. Serta untuk memotong rantai birokrasi,” tutupnya.

‘e-Tilang Ops.Zebra 2016’ Ditlantas Polda Metro Sediakan Loket Bank Mobile

16:14

NTMC – Selama delapan hari pelaksanaan Operasi Zebra 2016, Kamis (24/11/2016), Polda Metro Jaya diketahui telah menilang 54.138 pelanggar. Para pelanggar yang ditilang adalah yang melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas.

Disamping itu, Ops. Zebra 2016 kali ini pun terkait upaya peningkatan dalam hal pelayanan masyarakat secara profesional, modern, dan terpercaya. Korp. Lalulintas Polri pun sekaligus mensosialisasikan program e-Tilang. Di mana, dalam program e-Tilang ini, masyarakat juga harus membayar denda tilang ke bank.

Mengetahui masih banyaknya pelanggar lalulintas, untuk mempercepat proses tilang dalam Operasi Zebra 2016, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan loket bank mobile BRI. Loket khusus ini mempermudah pembayaran denda tilang para pelanggar secara langsung melalui BRI.

BRI mobile tersedia di beberapa lokasi penertiban, di antaranya di Gandaria dan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat ditemui mengatakan, upayanya menggandeng BRI bertujuan untuk mengoptimalkan proses tilang. Untuk para pelanggar kita berikan tilang slip biru yang berarti masyarakat bisa melakukan pembayaran via bank dan kita siapkan fasilitas bank di lokasi penertiban.

“Tujuannya dalam hal ini yakni, untuk membiasakan masyarakat pelanggar menitipkan denda ke bank, sehingga petugas dengan pelanggar tidak bersentuhan langsung terutama yang berhubungan dengan masalah-masalah uang,” pungkasnya.

Polda Metro : Tes Kesehatan Permohonan SIM Dapat Di Puskesmas/ Klinik

16:05

NTMC – Bagi masyarakat yang hendak akan melakukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagian masyarakat pasti mengetahui adanya tes kesehatan untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini masyarakat bisa melakukannya di puskesmas atau klinik jika sebelumnya masyarakat mengetahui tes kesehatan tersebut hanya bisa dilakukan di loket-loket yang disediakan pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,Kamis (13/10/2016) menerangkan “Guna menghindari dan memberantas praktik pungli oleh segilintir oknum kepolisian yang tak bertanggung jawab, Masyarakat yang hendak melakukan Tes kesehatan permohonan pembuatan SIM baru dapat bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu di tempat pelayanan SIM. Bisa di puskesmas, rumah sakit atau klinik di tempat lain”.

Awi menjelaskan tes kesehatan wajib dilakukan oleh seorang pemohon SIM baik untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM. Surat keterangan sehat dari dokter tersebut, nantinya dibawa, ditunjukkan serta dilampirkan sebagai salah satu syarat mengikuti tes atau perpanjangan SIM.

Di unit pelayanan SIM seperti di Satpas SIM Daan Mogot, Jakbar, disediakan loket untuk menjalani kesehatan. Fasilitas itu diberikan kepada calon pemohon yang tidak melakukan tes kesehatan sebelumnya di luar, tetapi dikenai biaya tambahan sebesar Rp 20 ribu.

“Uang tes kesehatan itu tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tetapi tetap kita sediakan untuk melayani masyarakat yang tidak mau repot-repot membawa surat dari dokter, sudah include di situ. Kalau sudah bawa surat dari dokter, tidak perlu bayar lagi,” terang Awi.

Tes kesehatan itu meliputi tes visual untuk mengetahui kondisi mata seorang pemohon SIM. Selain tes mata, petugas kesehatan yang tersedia di loket pelayanan SIM di kepolisian juga akan menanyakan riwayat kesehatan si pemohon.

HUT Lalulintas Ke-61, Polres Jepara Kembali Lahirkan 4 Aplikasi Layanan Masyarakat

10:38
 NTMC – Kepolisian Republik Indonesia tak ada hentinya meluncurkan gagasan dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan di masyarakat. Seperti halnya inovasi dalam bidang lalulintas maupun pencegahan kriminal dengan berbagai bentuk seperti sosialisasi secara langsung maupun tidak langsung atau traditional dan modern (door to door and information technology).

Dilandasi untuk kepentingan masyarakat serta meningkatkan dalam pelayanan masyarakat dan untuk semua kalangan umur, Polres Jepara kembali melahirkan inovasi dalam bentuk information technology application android dibidang lalulintas.

Setelah sukses meluncurkan game edukasi tentang keselamatan berlalu lintas yang diberi nama Petualangan Baseta, kini Satlantas Polres Jepara kembali meluncurkan beberapa aplikasi andorid yang langsung bisa diunduh di Playstore.

Empat aplikasi berbasis android tersebut diberi nama
  1. Info Pajak Ranmor Jateng,
  2. Sii Rambo (Informasi Identitas Kendaraan Berbasis andoroid),
  3. Si Lara ( Informasi Laka Jepara ),
  4. Aplikasi E – IKM Satlantas Jepara (Elektronik-Indeks Kepuasan Masyarakat).
Peluncuran inovasi tersebut diketahui dalam hal menyambut HUT Lalulintas Ke-61.

Kasatlantas Polres Jepara AKP Andika Wiratama menyampaikan, dalam HUT Lalulintas ke-61 ini kami ingin melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat.

Tak hanya itu, mengingat di jaman yang serta teknologi ini, hampir seluruh warga negara Indonesia rata-rata menggunakan teknologi informatika di dalam kehidupan sehari-hari misal penggunaan smartphone yang saat ini sudah didukung dengan berbagai sistem operasi diantaranya adalah android sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi lebih cepat.

Dikatakan oleh Kasatlantas Polres Jepara AKP Andika Wiratama, “inovasi pengembangan aplikasi berbasis android ini bekerjasama dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Korlantas Polri.

Harapan kami dengan adanya aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan,” ungkap Andika.

Untuk aplikasi yang diberi nama Info Pajak Ranmor Jateng Andika menerangkan, aplikasi ini dibuat oleh Satlantas Polres Jepara bekerja sama dengan DPPKAD  Jepara. Layanan ini sebelumnya telah ada di samsat Jepara dalam bentuk website, namun telah kembangkan lagi untuk lebih mempermudah masyarakat dan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Aplikasi Info PKB Jateng ini merupakan layanan aplikasi yang memungkinkan penggunanya untuk mengetahui biaya pajak kendaraan bermotornya secara detail sekaligus waktu jatuh tempo pembayaran pajak.

Sehingga diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat serta hal ini dapat menghindari adanya oknum calo dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan. Cukup dengan mengisikan Nomor Polisi kemudian Klik Seach hasilnya akan diberitahukan secara tepat dan akurat secara gratis,” terang Andika.

Sedangkan aplikasi Sii Rambo (Informasi Identitas Kendaraan Bermotor Berbasis Android) Andika mengatakan, masyarakat dapat mengetahui data kendaraan bermotor tersebut secara detail.  Diantaranya dapat mengetahui Identitas Kendaraan mulai dari Nama Pemilik, Alamat, Merk, Type, Jenis, Model, Tahun, Warna, Noka & Nosin Kendaraan secara tepat dan akurat melalui smartphone berbasis Android.

Sehingga aplikasi ini sangat bermanfaat utamanya terhadap kendaraan yang dicurigai memiliki identitas yang tidak benar, bagi masyarakat yang akan berjual beli agar tidak tertipu.

” Namun untuk mencegah apikasi ini disalahgunakan maka untuk mengetahui identitas kendaraan yang kita perlukan selain mencantumkan no polisi juga diperlukan 5 digit terakhir no rangka.

Aplikasi ini bisa mengetahui Identitas Kendaraan yang terdaftar di  Kab. Jepara maupun di Seluruh Indonesia sehingga bisa mempermudah masyarakat apabila ingin mengetahui identitas kendaraan tersebut tanpa harus datang ke samsat,” katanya.

Lebih Lanjut Andika mengungkapkan, untuk aplikasi yang ketiga yang sudah dikembangkan Satlantas Polres Jepara adalah Aplikasi Si lara (Informasi Laka lantas Jepara). Sesuai dengan namanya aplikasi ini memberikan informasi laka lantas yang terjadi diwilayah kabupaten Jepara.



“Selain itu diaplikasi Si Lara juga ada himbauan Kamseltibcar lantas, tips bagaimana mengendarai kendaraan yang baik dan benar maupun informasi tentang perkembangan lalu lintas diwilayah Jepara secara terupdate yang telah disajikan oleh admin dari Sat Lantas Polres Jepara,”tambahnya.

Dan aplikasi terakhir adalah Aplikasi E – IKM Satlantas Jepara (Elektronik-Indeks Kepuasan Masyarakat). Dengan aplikasi e-IKM Satlantas Jepara, masyarakat dapat memberikan kritik, saran maupun apresiasi terhadap berbagai layanan yg dilaksanakan oleh satlantas polres Jepara.

Diantaranya terhadap Pelayanan SIM, Pelayanan Samsat, Pelayanan BPKB dan sebagainya. Masyarakat yang telah selesai menerima pelayanan dari Satlantas Polres Jepara baik itu dalam pengurusan SIM, STNK dan BPKB dapat memberikan penilaian langsung melalui aplikasi E-IKM secara jujur dan tanpa ada paksaan / tekanan dari petugas.

” Dari hasil tersebut dapat dilakukan evaluasi kinerja Satlantas Polres Jepara melalui E-IKM secara berkala setiap bulan untuk memberikan evaluasi pelaksanaan tugas sehingga dalam pelaksanaan tugas kedepan dapat menjadi lebih baik Peran serta masyarakat untuk memberikan kritik, saran maupun apresiasi melalui e-ikm satlantas polres Jepara sangat kami harapkan untuk evaluasi kedepan agar lebih baik,” pungkas Andika.
Lokasi SIM Keliling Wilayah Kota Tangerang

Lokasi SIM Keliling Wilayah Kota Tangerang

07:09

SIM KEL
NTMC POLRI - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Polres Metro Tangerang Kota dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM keliling bulan September 2016 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:

1. Hari Senin : Plaza Karawaci

2.Hari Selasa : Pos Pol Pinang Cipondoh

3.Hari Rabu : Taman Cibodas Jatiuwung

4.Hari Kamis : Plaza Sinta Karawaci

5.Hari Jum'at: Metro Polis

6.Hari Sabtu & Minggu : City Mall Pasar Baru Karawaci

Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB

SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.