Polda Metro : Tes Kesehatan Permohonan SIM Dapat Di Puskesmas/ Klinik

16:05

NTMC – Bagi masyarakat yang hendak akan melakukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagian masyarakat pasti mengetahui adanya tes kesehatan untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini masyarakat bisa melakukannya di puskesmas atau klinik jika sebelumnya masyarakat mengetahui tes kesehatan tersebut hanya bisa dilakukan di loket-loket yang disediakan pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,Kamis (13/10/2016) menerangkan “Guna menghindari dan memberantas praktik pungli oleh segilintir oknum kepolisian yang tak bertanggung jawab, Masyarakat yang hendak melakukan Tes kesehatan permohonan pembuatan SIM baru dapat bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu di tempat pelayanan SIM. Bisa di puskesmas, rumah sakit atau klinik di tempat lain”.

Awi menjelaskan tes kesehatan wajib dilakukan oleh seorang pemohon SIM baik untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM. Surat keterangan sehat dari dokter tersebut, nantinya dibawa, ditunjukkan serta dilampirkan sebagai salah satu syarat mengikuti tes atau perpanjangan SIM.

Di unit pelayanan SIM seperti di Satpas SIM Daan Mogot, Jakbar, disediakan loket untuk menjalani kesehatan. Fasilitas itu diberikan kepada calon pemohon yang tidak melakukan tes kesehatan sebelumnya di luar, tetapi dikenai biaya tambahan sebesar Rp 20 ribu.

“Uang tes kesehatan itu tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tetapi tetap kita sediakan untuk melayani masyarakat yang tidak mau repot-repot membawa surat dari dokter, sudah include di situ. Kalau sudah bawa surat dari dokter, tidak perlu bayar lagi,” terang Awi.

Tes kesehatan itu meliputi tes visual untuk mengetahui kondisi mata seorang pemohon SIM. Selain tes mata, petugas kesehatan yang tersedia di loket pelayanan SIM di kepolisian juga akan menanyakan riwayat kesehatan si pemohon.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »