Tiga Penganiaya Pengguna Jalan Ditangkap

15:29


 
PURWAKARTA - Tiga orang yang diduga menganiaya Andrianto dan Usup, warga Purwakarta, ditangkap polisi. Ketiganya dijerat Pasal 170 dan 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Rabu (11/7/2012), mengatakan, penyidik telah memanggil 12 orang untuk dimintai keterangannya. Dari penyelidikan sementara, tiga orang yang ditangkap itu diduga kuat sebagai penganiaya.

Ketiganya adalah Jojo Nugroho, Samsul Rizal, dan Yana Suryana. Mereka diduga menghambat jalan dan memukul korban di Jalan Industri Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta,.

Andrianto dan Usup terluka akibat kejadian itu. Usup kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bayu Asih Purwakarta kemudian ke Rumah Sakit Hasan Sadikit Bandung sebelum akhirnya meninggal dunia.

Para pelaku, menurut keterangan sejumlah saksi, memblokade jalan dengan memasang bambu. Korban dan teman-temannya terjatuh saat melintas di kawasan itu. Pelaku pun langsung memukuli korban dengan tangan kosong, batu, kayu, dan bambu.

Bahtiar menyatakan, meski para korban bergerombol dan menggunakan sepeda motor, pihaknya belum mengidentifikasi mereka sebagai geng motor.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »