Kontainer dan Truk Gandeng Dilarang Lewat Kota Hingga Lebaran

21:20


Surabaya - Mengantisipasi kemacetan yang terjadi di kota-kota besar di Jatim menjelang Lebaran, Dinas Perhubungan dan LLAJ (Dishub dan LLAJ) Jatim pun memberlakukan larangan masuk bagi truk-truk besar. Larangan itu berlaku efektif mulai H-4 Lebaran hingga Idul Fitri atau Minggu (19/8/2012) nanti.

Kepala Dishub dan LLAJ Jatim, Wahid Wahyudi menjelaskan, meningkatnya arus mudik Lebaran tentu akan berdampak pada kemacetan kendaraan di jalan-jalan antar kota di Jatim.

Maka dari itu untuk mengurangi kemacetan kendaraan, truk-truk besar dan membawa bahan bangunan dilarang masuk ke kota. "Jadi truk yang muat bahan bangunan, kemudian truk gandeng, truk tempelan dan truk kontainer tak bisa masuk hingga Lebaran nanti," tuturnya kepada wartawan, Selasa (14/8/2012).

Meski ada larangan itu, namun pihaknya masih memberi kesempatan pada truk untuk masuk kota dengan membawa bahan pokok. Selain itu, truk yang membawa BBM dan BBG juga bisa masuk ke kota. "Tak hanya itu saja, untuk ternak, susu segar, dan air mineral juga diperbolehkan masuk ke kota," ujarnya.

Sedangkan untuk truk yang mengangkut barang untuk aktivitas ekspor impor, pihaknya masih memberi toleransi. Meski begitu, si pemilik barang harus memiliki izin dari Dishub dan LLAJ Jatim untuk masuk dalam kota. "Memang harus ada izin dari kami. Tapi kami juga tak sembarangan memberi izin karena melihat kondisi jalan dan barang," katanya.

Sumber: Suryaonline

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »