Majelis hakim pimpinan I Wayan Sosiawan menjelaskan terdawa terbukti bersalah, karena melanggar pasal 226 KUHP, tentang pemalsuan surat dokumen negara termasuk juga SIM. “Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dalam sidang dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Terbongkarnya kasus pemalsuan SIM itu berawal dari korban, Warsiman. Ia pernah mencocokkan SIM tersebut dengan milik temannya, Hasim, 46, warga Pulogadung. Ternyata diketahui SIM Warsiman palsu. Ia pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Pada 15 Maret petugas menggerebek Percetakan Trubus, Jalan Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi mencokok Agus Rustanto serta barang bukti CPU, printer dan tinta. Selain itu dua pemesan SIM palsu yang berada di tempat penggerebekan, Nur Iman dan Babe, juga diamankan (sidang terpisah).
Terdakwa mengaku perbuatannya membuat SIM A, B dan C sejak tahun 2010. Setiap SIM palsu tersebut dijual kepada masyarakat seharga Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. Atas putusan hakim, terdakwa menerima.