Operasi Gabungan di Nunukan Jaring Puluhan Mobil

21:19
Nunukan - Razia kendaraan roda empat secara besar-besaran, Senin (12/11/2012) diadakan di simpang empat Jalan Fatahillah-Jalan Gajah Mada-Jalan Teuku Umar-Jalan Pasir Putih. Razia dimaksud melibatkan tim yang terdiri dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Nunukan, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Nunukan, TNI dan Kejaksaan Negeri Nunukan.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/793/XI/ 2012 tentang Pembentukan Tim Razia Pengendalian Displin Pengoperasi Angkutan Orang, Barang dan Khusus di Jalan Raya Dalam Wilayah Kabuapten Nunukan Tahun Anggaran 2012.

Puluhan kendaraan roda empat terjaring dalam razia pengujian kelayakan jalan kendaraan roda empat atau KIR.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Nunukan Budi Prasetya mengatakan, setiap kendaraan yang dinyatakan tidak layak beroperasi langsung ditindak di tempat. Denda tertinggi yang dikenakan maksimal Rp200 ribu, tergantung pelanggaran.

“Kasusnya kelayakan jalananya ini, atau KIR. Langsung ditindak di sini, kemudian disuruh memperbaiki supaya layak di jalan raya. Supaya tidak bahaya di jalan raya baik lingkungannya, orang lain, pemakai jalan yang lainnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, selain operasi di Pulau Nunukan, operasi serupa juga dilaksanakan serentak hari ini di beberapa kecamatan di antaranya Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Lumbis.

“Kepada seluruh pemilik kendaran dapat mengurus izin kendaraan mereka dan memperbaiki segala perlengkapan angkutan umum agar tidak membahayakan penumpang,” ujarnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »