Pemakaian kaca film angkutan umum di Bekasi Kota akan segera ditertibkan. Satlantas Polresta Bekasi, Dinas Perhubungan Bekasi, Organda Bekasi, Sekda Kota bekasi, dan Perkumpulan Koasi bekasi telah berkoordinasi untuk melakukan penertiban. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Dishub bekasi Kota, Jumat (2/11/2012) WIB, kesemua pihak telah sepakat untuk melakukan aksi penertiban. Berdasarkan aturan, kaca film angkutan umum tidak boleh melebihi 70 persen. "Sebelum melakukan penertiban, dalam sepekan kedepan kami semua akan melakukan sosialisasi. Sosialisasi dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti peneguran langsung di lapangan, pemasangan spanduk, dan penyeberan spanduk," ujar Kabid Dishub Bekasi Erwin. Imbauan dan penertiban ini dilakukan demi meredam aksi-aksi kejahatan di dalam angkutan umum seperti pencopetan, penjambretan, perampokan dan pemerkosaan. Untuk itu, bagi angkutan umum, penggunaan kaca film harus memberi kenyamanan dan keamanan terhadap penumpang. "Kegiatan ini untuk mengantisipasi kejahatan di dalam angkutan umum. Sebab, ketika mobil dalam keadaan terang, maka kondisi di dalam mobil akan terpantau oleh orang di sekitar. Dengan begitu, aksi kejahatan dapat ditekan," ujar Wakasat Bekasi Kota AKP Mustamal mewakili Kasat Lantas Kompol Iman Pribadi Santoso. "Angkutan umum yang akan ditertibkan adalah yang menggunakan kaca film di atas 70 persen. Namun, sebelum melakukan aksi penertiban, kami akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para sopir dan pemilik angkutan umum. Dan itu kenapa, dalam rapat koordinasi ini kami melibatkan pihak organda dan perkumpulan Koasi." "Dengan begitu, sebelum melakukan penindakan, para pemilik armada atau para sopir dapat mencopot atau mengganti kaca film mobilnya sendiri yang di atas 70 persen," terangnya. Adapun pihak Organda dan Koasi pun menyambut baik aksi ini. Mereka pun akan segera menindaklanjuti dengan menyalurkan hasil rapat koordinasi ini kepada para sopir dan pemilik armada. "Kami sangat mendukung aksi ini. Bahkan, tidak hanya kaca film, id card dan baju buat sopir angkutan umum pun baiknya juga ditertibkan kembali," ujar perwakilan dari Koasi. Sementara itu, angkutan umum harus menggunakan kaca film tidak melebihi 70 persen ini sendiri pun telah dipayungi Hukum dengan pasal 285 ayat (2) Jo Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009. Aksi Sosialisasi Langsung ke Lapangan Agar semangat dalam melakukan pembaharuan angkutan umum di Bekasi Kota ini tetap menyala, usai melakukan rapat koordinasi Satlantas Bekasi Kota, Dishub bekasi Kota, Organda bekasi Kota, Koasi bekasi Kota, dan Sekda bekasi Kota langsung terjun ke lapangan guna melakukan sosialisasi kaca film tidak melebihi 70 persen. Semua angkutan umum yang melewati Jl Juanda pun dipinggirkan, dan dicek kaca film nya menggunakan perangkat digital. Selanjutnya, ketika didapati ada angkutan umum yang menggunakan kaca film melebihi 70 %, sang sopir pun diberikan pengertian. Sesuai dengan hasil rapat koordinasi, sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan dalam sepekan ke depan. Setelah itu, baru akan dilakukan penindakan kepada angkutan umum yang masih ngeyel menggunakan kaca film di atas 70 %. "Dalam sepekan ke depan, kami akan intens melakukan sosialisasi, baik dengan teguran maupun himbauan melalui pemasangan spanduk dan penyebaran brosur. Harapannya, agar para sopir dan pemilik angkutan umum memahami maksud dari aksi ini, yakni untuk kepentingan keamanan pengguna angkutan umum," jelas AKP Mustamal. Adapun lokasi-lokasi yang nantinya akan menjadi target sosialisasi dan penertiban adalah di Jl Juanda - Bulak Kapal, dan Jalan Ahmad Yakni, dimana menjadi titik utama lalu lintas angkutan umum.

10:48
plkjuo





Pemakaian kaca film angkutan umum di Bekasi Kota akan segera ditertibkan. Satlantas Polresta Bekasi, Dinas Perhubungan Bekasi, Organda Bekasi, Sekda Kota bekasi, dan Perkumpulan Koasi bekasi telah berkoordinasi untuk melakukan penertiban.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Dishub bekasi Kota, Jumat (2/11/2012) WIB, kesemua pihak telah sepakat untuk melakukan aksi penertiban. Berdasarkan aturan, kaca film angkutan umum tidak boleh melebihi 70 persen.
"Sebelum melakukan penertiban, dalam sepekan kedepan kami semua akan melakukan sosialisasi. Sosialisasi dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti peneguran langsung di lapangan, pemasangan spanduk, dan penyeberan spanduk," ujar Kabid Dishub Bekasi Erwin.
Imbauan dan penertiban ini dilakukan demi meredam aksi-aksi kejahatan di dalam angkutan umum seperti pencopetan, penjambretan, perampokan dan pemerkosaan. Untuk itu, bagi angkutan umum, penggunaan kaca film harus memberi kenyamanan dan keamanan terhadap penumpang.
"Kegiatan ini untuk mengantisipasi kejahatan di dalam angkutan umum. Sebab, ketika mobil dalam keadaan terang, maka kondisi di dalam mobil akan terpantau oleh orang di sekitar. Dengan begitu, aksi kejahatan dapat ditekan," ujar Wakasat Bekasi Kota AKP Mustamal mewakili Kasat Lantas Kompol Iman Pribadi Santoso.
"Angkutan umum yang akan ditertibkan adalah yang menggunakan kaca film di atas 70 persen. Namun, sebelum melakukan aksi penertiban, kami akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para sopir dan pemilik angkutan umum. Dan itu kenapa, dalam rapat koordinasi ini kami melibatkan pihak organda dan perkumpulan Koasi."
"Dengan begitu, sebelum melakukan penindakan, para pemilik armada atau para sopir dapat mencopot atau mengganti kaca film mobilnya sendiri yang di atas 70 persen," terangnya.
Adapun pihak Organda dan Koasi pun menyambut baik aksi ini. Mereka pun akan segera menindaklanjuti dengan menyalurkan hasil rapat koordinasi ini kepada para sopir dan pemilik armada.
"Kami sangat mendukung aksi ini. Bahkan, tidak hanya kaca film, id card dan baju buat sopir angkutan umum pun baiknya juga ditertibkan kembali," ujar perwakilan dari Koasi.
Sementara itu, angkutan umum harus menggunakan kaca film tidak melebihi 70 persen ini sendiri pun telah dipayungi Hukum dengan pasal 285 ayat (2) Jo Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
Aksi Sosialisasi Langsung ke Lapangan
Agar semangat dalam melakukan pembaharuan angkutan umum di Bekasi Kota ini tetap menyala, usai melakukan rapat koordinasi Satlantas Bekasi Kota, Dishub bekasi Kota, Organda bekasi Kota, Koasi bekasi Kota, dan Sekda bekasi Kota langsung terjun ke lapangan guna melakukan sosialisasi kaca film tidak melebihi 70 persen.
Semua angkutan umum yang melewati Jl Juanda pun dipinggirkan, dan dicek kaca film nya menggunakan perangkat digital. Selanjutnya, ketika didapati ada angkutan umum yang menggunakan kaca film melebihi 70 %, sang sopir pun diberikan pengertian.
Sesuai dengan hasil rapat koordinasi, sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan dalam sepekan ke depan. Setelah itu, baru akan dilakukan penindakan kepada angkutan umum yang masih ngeyel menggunakan kaca film di atas 70 %.
"Dalam sepekan ke depan, kami akan intens melakukan sosialisasi, baik dengan teguran maupun himbauan melalui pemasangan spanduk dan penyebaran brosur. Harapannya, agar para sopir dan pemilik angkutan umum memahami maksud dari aksi ini, yakni untuk kepentingan keamanan pengguna angkutan umum," jelas AKP Mustamal.
Adapun lokasi-lokasi yang nantinya akan menjadi target sosialisasi dan penertiban adalah di Jl Juanda - Bulak Kapal, dan Jalan Ahmad Yakni, dimana menjadi titik utama lalu lintas angkutan umum.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »