JAKARTA – Sebagian warga Ibu Kota keberatan dengan
kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menerapkan
pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan nomor polisi (nopol)
ganjil-genap.
"Wah, jadi ribet kalau gitu Mas. Nanti kalau dibatasi nomor polisi genap-ganjil bisa-bisa orang beli dua motor. Itu malah bisa nambah macet," ujar Suparno, warga Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan kalau mau Jakarta tidak macet, bukan terus memberlakukan sistem nopol genap-ganjil. "Kalau mau mengurangi kemacetan itu ya lewat kesadaran sendiri," tutur pria yang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, ini.
Sementara itu, Rudi, warga lainnya, menilai pemberlakukan pembatasan kendaraan dengan nopol genap-ganjil tidak efektif. Sebab, kebijakan penerapan pembatasan pelat nomor dengan genap-ganjil juga bisa dimanfatkan oleh pihak-pihak tertentu. Menurut dia, adanya penerapan tersebut bisa menguntungkan satu pihak. "Bisa saja nanti menguntungkan pihak tertentu, misalnya orang mau buat pelat nomor pasti pesan dulu karena nggak mungkin orang beli motor atau mobil langsung dapat pelat nomor genap atau ganjil kalau tidak pesan dulu," jelas dia.
Sedangkan Soni, karyawan swasta yang berkantor di kawasan Sudirman yang mengendarai mobil Avanza, menuturkan penerapan pembatasan palat nomor genap-ganjil bisa merugikan pengguna jalan. "Parah itu Mas, gimana nanti kalau hanya punya satu kendaraan saja, terus kerja pakai apa," tutur Soni. Selanjutnya, dia menambahkan pajak yang dibayar selama satu tahun juga akan sia-sia kalau benar diterapkan.
Dia menuturkan dirinya juga baru saja memiliki mobil yang dikendarainya saat ini. "Ini (mobil) baru beli Mas, tujuannya buat jalan bareng keluarga kalau waktu libur," kata Soni di sekitaran Jalan Sudirman.
•
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, menegaskan penerapan sistem nopol ganjil-genap akan dibarengi dengan sistem tilang elekronik atau ETLE sehingga dengan penerapan ELTE penegakan hukum akan berjalan efektif.
"Pembatasan kendaraan ini akan berlaku efektif kalau ada penegakan hukum. Ada dua cara penegakan hukumnya, yakni dengan konvensional dan elektronik, yakni tilang elektornik. Uji cobanya berbarengan dengan ganjil-genap, artinya penegakan hukumnya sama," kata Wahyono
Terkait dengan tilang elektronik, tidak jauh berbeda dengan model tilang pada umumnya. Yang membedakan bahwa tilang elektronik mempunyai bentuk yang lebih panjang.
Dalam penindakan, pengendara yang melanggar akan terekam. Setelah itu, foto pelanggar akan langsung terkirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat surat tilang dan langsung dikirim ke pemilik kendaraan.
Selanjutnya, pemilik kendaraan akan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank. Apabila pelanggar tidak mengindahkan penilangan, akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebelumnya, diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil-genap mulai 2013.
"Wah, jadi ribet kalau gitu Mas. Nanti kalau dibatasi nomor polisi genap-ganjil bisa-bisa orang beli dua motor. Itu malah bisa nambah macet," ujar Suparno, warga Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan kalau mau Jakarta tidak macet, bukan terus memberlakukan sistem nopol genap-ganjil. "Kalau mau mengurangi kemacetan itu ya lewat kesadaran sendiri," tutur pria yang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, ini.
Sementara itu, Rudi, warga lainnya, menilai pemberlakukan pembatasan kendaraan dengan nopol genap-ganjil tidak efektif. Sebab, kebijakan penerapan pembatasan pelat nomor dengan genap-ganjil juga bisa dimanfatkan oleh pihak-pihak tertentu. Menurut dia, adanya penerapan tersebut bisa menguntungkan satu pihak. "Bisa saja nanti menguntungkan pihak tertentu, misalnya orang mau buat pelat nomor pasti pesan dulu karena nggak mungkin orang beli motor atau mobil langsung dapat pelat nomor genap atau ganjil kalau tidak pesan dulu," jelas dia.
Sedangkan Soni, karyawan swasta yang berkantor di kawasan Sudirman yang mengendarai mobil Avanza, menuturkan penerapan pembatasan palat nomor genap-ganjil bisa merugikan pengguna jalan. "Parah itu Mas, gimana nanti kalau hanya punya satu kendaraan saja, terus kerja pakai apa," tutur Soni. Selanjutnya, dia menambahkan pajak yang dibayar selama satu tahun juga akan sia-sia kalau benar diterapkan.
Dia menuturkan dirinya juga baru saja memiliki mobil yang dikendarainya saat ini. "Ini (mobil) baru beli Mas, tujuannya buat jalan bareng keluarga kalau waktu libur," kata Soni di sekitaran Jalan Sudirman.
•
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, menegaskan penerapan sistem nopol ganjil-genap akan dibarengi dengan sistem tilang elekronik atau ETLE sehingga dengan penerapan ELTE penegakan hukum akan berjalan efektif.
"Pembatasan kendaraan ini akan berlaku efektif kalau ada penegakan hukum. Ada dua cara penegakan hukumnya, yakni dengan konvensional dan elektronik, yakni tilang elektornik. Uji cobanya berbarengan dengan ganjil-genap, artinya penegakan hukumnya sama," kata Wahyono
Terkait dengan tilang elektronik, tidak jauh berbeda dengan model tilang pada umumnya. Yang membedakan bahwa tilang elektronik mempunyai bentuk yang lebih panjang.
Dalam penindakan, pengendara yang melanggar akan terekam. Setelah itu, foto pelanggar akan langsung terkirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat surat tilang dan langsung dikirim ke pemilik kendaraan.
Selanjutnya, pemilik kendaraan akan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank. Apabila pelanggar tidak mengindahkan penilangan, akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebelumnya, diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil-genap mulai 2013.
"Saya setuju, kalau tidak memunyai kebijakan radikal maka nggak akan selesai. Dan kalau tidak dimulai mau kapan lagi," ujar Joko Widodo (Jokowi) seusai rapat koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya di Balai Kota Jakarta.