Dishub Bojonegoro Akan Tindak Tegas Parkir Sembarangan

13:46
Bojonegoro - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menginventarisir ruas jalan yang sering digunakan untuk parkir kendaraan roda empat. Sebab hal itu bisa membahayakan pengguna jalan yang lain, Selasa (29/01/2013).

Sesuai dengan laporan Masyarakat sering kali kendaraan berat menggunakan bahu jalan untuk parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bojonegoro, Edy Susanto mengatakan, sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hal itu tidak dibenarkan. "Untuk menginventarisir lalu lintas sehingga memperlancar arus lalu lintas," ujarnya di Kantor Pemkab Bojonegoro.

Penertiban yang dilakukan hari ini hanya memperingatkan kepada para sopir yang memarkir kendaraannnnya di bahu jalan. Namun, jika selanjutnya tetap tidak diindahkan maka Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan tegas bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan tindakan langsung.

Ruas jalan yang biasa digunakan sebagai parkir kendaraan itu diantaranya di sepanjang jalur Provinsi, seperti di jalan turut Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas dan Jalan MT Haryono Kelurahan Jetak, Bojonegoro. "Kondisi seperti itu sangat membahayakan, maka harus ditindak," pungkasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »