Mendagri Kaji Perda Larangan Perempuan Mengangkang Boncengan Motor

14:12
MENTERI DALAM NEGERI GAMAWAN FAUZI
   
Peraturan yang telah dikeluarkan daerah pada dasarnya bisa dibatalkan jika tidak sesuai.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan mengkaji Peraturan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Nanggro Aceh Darussalam (NAD) yang melarang perempuan menaiki motor dengan kaki mengangkang.

”Itu berlebihan atau memang karena untuk memelihara tradisi. Kalau untuk pelihara tradisi, tidak ada masalah. Itu harus didalami, tujuannya apa peraturan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/1).

Pendalaman peraturan tersebut, kata Gamawan, diperlukan untuk mengetahui alasan dikeluarkannya regulasi tersebut.

”Apa ada sesuatu yang dijadikan alasan seolah perempuan membawa persoalan untuk terjadinya kejahatan-kejahatan. Ini harus kita dalami,” tuturnya.

Namun, hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) belum menerima salinan Peraturan tersebut. Gamawan akan memberikan tanggapan setelah ia menerima dan mempelajari Perda tersebut.

Menurutnya, karena aturan ini merupakan peraturan dari tingkat Kotamadya, maka beleid itu harus dikirimkan kepada Gubernur Provinsi, baru kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat. Pemerintah bisa mengingatkan untuk melakukan evaluasi melalui Gubernur.

Mendagri menambahkan, peraturan yang telah dikeluarkan daerah pada dasarnya bisa dibatalkan jika tidak sesuai. Dia menyebutkan, Kemdagri baru saja membatalkan 173 perdar dari total 3.000 perda di tahun 2012.

”Tentu (Perda bisa dibatalkan). Itu kita dalami. Ini kewenangan pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan verifikasi data,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Pembatalan bisa juga hanya berupa koreksi beberapa pasal dalam peraturan. Menurutnya, evaluasi terhadap perda biasanya memakan waktu hingga satu bulan.

Seperti ramai dibincangkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe melarang perempuan duduk mengangkang saat diboncengi sepeda motor.

Wali Kota Lhokseumawe Suardi Yahya mengatakan kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »