Pembangunan Jalur Khusus Motor di Ruas Tol

16:13

Jakarta - Saat ini, di Indonesia sudah ada dua ruas tol yang dilengkapi dengan akses kendaraan roda dua, yakni Tol Suramadu dan Tol Ngurah Rai-Tanjung Benoa-Nusa Dua di Bali. 
Kedua jalan tol tersebut dilengkapi dengan pembatas, sehingga motor punya jalur sendiri dan terpisah dengan kendaraan roda empat. 
Seperti diketahui, peraturan pemerintah (PP) soal jalur motor di jalan tol ini sudah ada. PP yang mengatur jalur kendaraan roda dua di jalan tol itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
 
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengaku belum memikirkan pembangunan jalur khusus motor di jalan tol yang diusulkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

Menurut Jokowi, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih memfokuskan pada program pembatasan kendaraan, di antaranya penetapan pajak parkir yang sangat tinggi, electronic road pricing (ERP), dan penggunaan pelat ganjil/genap.

"Kalau memikirkan program pembatasan kendaraan, arahnya ke sana semua. Jangan malah menyediakan fasilitas untuk mobil maupun motor," kata Jokowi, saat memantau tanggul Latuharhary, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Februari 2013.

Meskipun dalam penanggulangan macet Pemprov DKI sedang mengarahkan kepada pembatasan kendaraan, tetapi Jokowi menilai bahwa rencana pembangunan jalur khusus motor tersebut merupakan konsep yang baik.
"Menurut saya itu baik ya, karena mungkin juga tol itu tidak besar. Tiangnya juga kecil dan tidak lebar. Ada yang mengajukan konsep itu ke saya, tapi belum berpikir ke arah situ," ucap Jokowi.



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »